PortalBMR BOLTIM – Surat izin dari Pemerintah Republik Indonesia Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 0511240137539 kepada PT Tobongon Mandiri Jaya di wilayah pertambangan emas di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diduga disalah gunakan
Sebagaimana investigasi tim media, pengusaha pertambangan emas dengan menggunakan Tong dan tromol di desa tobongon, diduga tidak melalui kajian teknis dalam berusaha sesuai undang-undang pertambangan minerba lainya yang harus di patuhi.
Maraknya pengusaha tong dan tromol di wilayah desa tobongon diduga kuat hanya berdasarkan izin wilayah PT Tobongon Mandiri Jaya. Namun secara teknis, sebelum pengusaha dalam melakukan pengolahan tong dan tromol PT Tobongon Mandiri Jaya diduga tidak melakukan kajian dan mengabaikan ketentuan perundang undangan lainnya.
Alhasil, dampak dari limbah pengolahan tong dan tromol semua tumpah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Putih. Pengolahan material emas dengan cara menggunakan tong dan tromol ini mengancam sungai kali putih tercemar akan limbah beracun. Karena pengolahan material emas dengan cara si tong mengunakan bahan Sianida (CN) serta bahan kimia lainnya, dan pengolahan material emas menggunakan tromol menggunakan cairan metalik yang mengilap “perak cair,” atau Air perak cair.
“Dahulu sungai kami ini airnya sangat jernih dan masih bisa di gunakan mandi dan mencuci pakaian, tapi sekarang sudah tak bisa lagi, kuatir, karena limbah pertambangan yang mengandung bahan kimia dari lokasi tobongon mengalir ke sungai ini (kali putih), apa lagi juga musim penghujan” Ucap warga yang enggan namanya di sebutkan. “Tolong kami pak, kasihan kami yang ada di lingkar sungai kali putih,” tambahnya.
Ketua DPD Provinsi Sulut Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Firdaus Mokodompit meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian polres boltim dan kejaksaan segera memeriksa izin rekomendasi dari PT Tobongon Mandiri Jaya kepada setiap pelaku usaha Tong dan tromol di wilayah pertambangan emas di desa tobongon.
“saya meminta APH dapat memanggil dan memeriksa pemilik PT Tobongon Mandiri Jaya terkait izin pengolahan menggunakan tong dan tromol. Apakah PT Tobongon Mandiri Jaya sebelum mengeluarkan izin kepada pelaku usaha tong dan tromol di lokasi tobongon telah mengkaji terlebih dahulu akan dampak serta risiko, setelah dalam pengkajian, apakah pengusaha tong dan tromol telah memenuhi syarat serta perundang undang lainnya tentang minerba,” Pinta Firdaus Mokodompit agar pemilik PT Tobongon Mandiri Jaya di periksa oleh APH.
“Jika benar PT Tobongon Mandiri Jaya mengabaikan sarat perizinan dan salah memanfaatkan izin tersebut sanksi-nya jelas, saya meminta kementerian ESDM Provinsi Sulut segera mencabut perizinan PT Tobongon Mandir Jaya” tambah Firdaus Mokodompit
Hingga berita ini di publish pemilik PT Tobongon Jaya saat di hubungi melalui WhatsApp enggan memberikan keterangan.
Jumat, 3 Januari 2025 Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fransiscus Maindoka saat di hubungi media terkait PT Tobongon Mandiri Jaya menyampaikan masih dalam perjalanan.
“Slamat tahun baru, saya lagi di jalan menuju Menado dari Tompaso Baru,” pesan Fransiscus Maindoka melalui whatsApp. Selanjutnya media akan mekakukan via telpon terkait PT Tobongon Mandir Jaya.
Penulis: Rusli Abdjul