PortalBMR KOTÃMOBAGU – Terkait kebutuhan informasi guna dalam pemberitaan bagi wartawan liputan di Polres Kotamobagu mengalami hambatan.
Hal ini di alami media dalam upaya konfirmasi kepada kasat reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik S.E. Saat mengkonfirmas, baik melalui telfon atau chat whatsApp tidak di jawab, Pun – saat di temui kasat reskrim berkesan menghindar.
Ada beberapa informasi yang ingin ditanyakan oleh media dalam memenuhi etika pers kepada kasat reskrim AKP Agus Sumandik, yang tentu berkaitan dengan di wilayah hukum polres kotamobagu.
Baik terkait judi togel, Sabung Ayam, Pertambangan emas Tanpa izin (PETI), meninggalnya pekerja di lokasi PETI Tanoyan, serta sudah sejauh mana perkembangan dugaan kasus warga sipil meletuskan senjata api pada malam perpisahan tahun baru dan dugaan kasus lainnya.
“Kami media sulit mengkonfiemasi kepada kasat reskrim AKP Agus Sumandik, terkait dugaan kasus yang ada di wilayah hukum polres kotamobagu yang sedang berproses di polres kotamobagu. di telfon aktif tidak di angkat, chat whatsApp tidak dijawab. Pun ketika ditemui, kasat reskrim seakan mengjindar dari media.” Ucap awak media.
Sikap kasat reskrim yang berkesan tidak menjalankan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini sempat disampaikan kepada Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto. Dalam kendala media, kapolres kotamobagu yang dikenal dekat dengan para media menyampaikan atensi untuk disampaikan ke kasat reskrim.
“dengan jelas Kapolres AKBP Irwanto menyampaikan keoada media akan di atensi kendala wartawan dengan kasat reskrim. Namun, hingga saat ini kasat reskrim tidak merubah sikap dan masih tetap bungkam dengan wartawan saat ada yang ingin dikonfirmasi, baik melalui telfon atau chat whatsApp. Sikap kasat reskrim agus sumandik ini membuat wartawan liputan polres kotamobagu bertanya-tanya, jangan -jangan ada yang disembunyikan. Atensi kapolres agar kasat reskrim untuk melayani kebutuhan konfirmasi media tidak digubris,” ucap awak media liputan polres kotamobagu.
Senin, 13 januari 2025 Andi J Riadhy. DirIntel LAKRI (Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) kepada media menyayangkan sikap kasat reskrim polres kotamibagu AKP Agus Sumandik yang enggan dikonfirmasi oleh media.
“keterbukaan publik yang mengacu pada Undang-Undang (UU) No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) penting untuk dijalankan. Jika polres kotamobagu belum memiliki Kanal informasi publik yang disediakan, peran kasat reskrim penting untuk melayani konfirmasi wartawan guna pemberitaan yang akan di publihs sebagai informasi kepada masyarakat. Kerja media ini tentu sangat membantu polres kotamobagu guna informasi kepada masyarakat, peran kasat reskrim sangat penting, karena jabatan itu adalah jabatan publik, bukan jabatan pribadi ” Ucap Andi J Riadhy.
“Jika persoalan hukum yang ditangani polres kotamobagu dan sulit media mendapat konfirmasi dari kasat reskrim, ini patut dipertanyakan,” kata Andi J Riadhy.
Pun saat yang sama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Dirdaus Mokodompit juga angkat bicara adanya kesulitan wartawan untuk mendaptkan informasi dari sumber resmi kasat reskrim polres kotamobagu.
“terkajt penanganan hukum di wilayah hukum polres kotamobagu ada di unit kasat reskrim, jika tidak ada hal yang disembunyikan kenapa harus alergi dan tertutup jika dikonfirmasi oleh wartawan. Kapolres kotamobagu saja dekat dengan para awak media, dan beliau telah menerima informasi kesulitan dari media, dani kendala media tersebut menjadi atensi beliau untuk disampikan ke kasat reskrim. Tapi Kenapa kasat reskrim masih tertutup. Jangan karena sikap kasat reskrim sehingga citra polres kotamobagu berkesan tidak menjalankan KIP,” tegas Firdaus Mokodompit.