Ketua DPD LAKI Sulut Resmi Terima Kuasa Irvan Tumembow Terancam Pidana

PortalBMR BOLTIM — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sulawesi Utara (Sulut) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Firdaus Mokodompit resmi menerima kuasa dari Jayanti Paputungan.  Jayanti Paputungan adalah ibu korban Revandi Bikitane (15).

Diketahui, Revandi Bikitane (15) korban akibat alat berat excavator milik Irvan Tumembow yang sedang mengeruk material tanah  mengandung emas di areal lokasi pertambangannya, desa Lanut, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Saat operator alat Excavator (pekerjanya) mengeruk tanah yang mengandung material rep, tiba-tiba tanah dan material yang dikeruk dengan excavator menimpah ditubuh Revandi Bikitane, saat itu juga korban mengalami patah tulang di bagian kedua kaki-nya.

Insiden itu terjadi pada 25 april tahun 2024 dilokasi pertambaagan emas 16 hektar milik Ivan Timembou, diduga lokasi tersebut tidak memiliki izin pertambangan emas alias Ilegal.

Saat peristiwa tersebut korban Revandi Bikitane (15) dibawa ke rumah sakit di menado untuk mendapatkan perawatan. Saat Revandi Bikitane sedang dalam perawatan di rumah sakit, Irvan Tumembow membuat kesepakatan dengan keluarga Revandi Bikitan.

Sudah jatuh tertimpa tangga itulah yang dialami keluarga Jayanti Paputungan. Dalam surat perjanjian ada dua poin yang harus dipenuhi pihak pertama.

Poin pertama: Pihak Pertama (Irvan Tumembow) akan menanggung biaya Pengobatan dan Pemulihan Revandi Bikitane.

Poin kedua: Pihak Kedua (jayanti Paputungan) mempersilakan Pihak Pertama untuk tetap melanjutkan kegiatan Operasional di Lokasi Pertambangan emas, karena sebagian hasil dari kegiatan tersebut akan digunakan untuk Pengobatan dan Pemulihan Revandi Bikitane.

Berjalanya waktu saat Revandi Bikitane sedang di rumah Sakit menado , apa yang menjadi kewajiban pihak pertama tak kunjung tepat diterima pihak keluarga korban. Irvan Tumembow hanya menjalankan Poin kedua yakni, melakukan aktivitas  pertambangan emas dan pengolahan.

Hingga korban Revandi Bikitane keluar dari rumah sakit dengan kondisi masih patah tulang di kedua kakinya, Irvan Sulit dihubungi.

Minggu, 19 Jamuari 2025 Ibu korban Jayanti Paputungan, Revandi Bikitane (menggunakan tongkat) serta kake dan nenek mereka saat menerima kehadiran ketua DPD LAKI Sulut Firdaus Mokodompit di rumah kecil yang di huni  mereka di lokasi pertambangan desa Lanut mengatakan, saat revandi di rawat banyak yang harus mereka pikirkan dengan keadaan serba kekurangan. Baik makan sehari-hari dan tempat tinggal

“Selama perawatan di rumah sakit revandi menggunakan BPJS nya, jika ditotal mencapai Rp.47.000.000 ,; (empat puluh tujuh Juta Rupiah), kami keluarga meninggalkan aktivitas untuk menjaga revandi di rumah sakit, sambil berharap Pak irvan penuhi perjanjian poin pertama, saya pun sudah jadi tak enak lagi menelpon, karena jika ditelpon tidak di angkat,” ucap ibu korban Jayanti Paputungan. Sembari kakek dan nenek revandi menambahkan, pak ivan jangan lepas tanggung jawab begitu.

“Sejak dibuat perjanjian, baru kemarin pak ivan datang lagi ketemu dengan kami dan menanyakan, kenapa ia sudah ramai di beritakan. Kemudian pak ivan berjanji lagi, kalau mau ke dokter hubungi dia hanya itu ia katakan. Terima kasih ketua DPD LAKI jauh-jauh dari menado sudah kunjungi kami, pak tolong bantu kami orang susah dan tak tau apa-apa, kasian revandi anak saya sudah cacat, pasti dia sudah tak bisa bekerja lagi seperti biasa karena tulang kedua kakinya patah, tongkat saja kami yang belih. Semua saya serahkan sama pak Firdaus Mokodompit,” kata ibu korban dengan air mata mengalir di pipinya. Kakek dan nenek revandi juga menegaskan Saya serahkan semua ini agar cucu saya mendapat hak yang semestinya.

Ketua DPD LAKI Sulut Firdaus Mokodompit usai menerima kuasa menegaskan, selain ada “ingkar janji” korban revandi mengalami cacat dikedua kakinya akibat tertimbun material, DPD LAKI akan pastikan hak-hak revandi harus diberikan sesuai indang undang.

“selama perawatan di rumah sakit korban revandi menggunakan BPJS-nya. Berati, selama perawatan di rumah sakit revandi membiayai dirinya senderi dengan BPJS-nya. Saat ini revandi mengalami cacat (bagaimana dengan nasibnya),?. belum kerugian lainnya, semua ini harus dipertanggung jawabkan. Saya resmi telah menerima kuasa, saya masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan Ivan Tumembow, sebelum persoalan ini saya bawah ke ranah hukum.

Lanjut ketua DPD LAKI yang dikenal getol memoerjuangkan hak yang semestinya menjelaskan, jika aktivitas lokasi pertambangan emas pak irvan Tumembow resmi, tentu setiap anggota pekerjanya di lengkapi jaminan kecelakaan kerja (JKK)  dari BPJS. Kalau terjadi kecelakaan ringan, berat atau cacat seumur hidup, semua akan ditanggung JKK BPJS Di antaranya: Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis. Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter. Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB) Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat. Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan. Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia.  itu hak yang didapat oleh setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kalau ada JKK BPJS, Jelasnya.

“Karena lokasi pertambangan emas pak ivan diduga tak berizin, tentu anggota pekerjanya tidak ada JKK BPJS. Jika ada yang mengalami kecelakaan seperti yang di alami revandi tentu menjadi tanggung jawab pemilik/pengusaha itu sendiri, dan tidak mengabaikan hak-hak yang di atur JKK oleh BPJS. Jika tidak bertanggung jawa tentu konsekwensinya Pidana,” Tegas Firdaus Mokodompit.

Check Also

DPD LAKI Minta Polres Boltim Tindak Pelaku PETI Feki Dan Rio Di Desa Lanut

PortalBMR BOLTIM – Pertambangan Emas  Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) semakin …