LAKI Desak Proses Hukum FS Alias Feki, Kasat Reskrim: Saya Akan Segera Turun Dilokasi 16 Hektar

PortalBMR BOLTIM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar anti Korupsi Indonesia (LAKI) Firdaus Mokodompit meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Baik kejaksaan dan kepolisian polres boltim segera melakukan tindakan dan memproses hukum FS alias Feki dan lainnya yang ada melakukan pertambangan di wilayah desa lanut

Menurutnya, aktivitas pertambangan di desa lanut tidak mengantongi izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), baik secara perseorangan atau kelompok yang melakukan pertambangan.

“saya meminta Polres Bolmong dan Kejari melakukan langkah dengan memproses hukum FS Alias Feki yang diduga pemiliki bak rendaman material emas, dengan ukuran seperti lapangan bola. Aktifitas pertambangannya di Desa Lanut Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diduga ILEGAL,” Tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta pengurus KUD Nomontang ikut diperiksa terkait perizinan KUD Nomontang apakah masih aktif serta batas wilayah, juga terkait pemberian rekomendasi kepada penambang yang diduga mengabaikan syarat dan tata cara pertambangan lainnya. “Saya menduga, para penambang di desa kanut hanya bergantung dengan rekomendasi KUD Nomontang tanpa ada analisa Amdal dan persyaratan lainnya terkait lokasi yang akan ditambang oleh penambang. Tak heran kondisi desa lanut saat ini sangat memprihatinkan hancur berantakan,” jelas Firdaus Mokodompit.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setua Budi S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Liefan Kolinug mengatakan baru mengetahui informasi dan akan segera melakukan pengecekan di lokasi 16 hektar desa lanut.

“ohh ada aktifitas, saya akan melakukan pengecekan, informasi ini baru saya tau, saya akan turun,” ucapnya. Selasa, 14 Januari 2025.

Dikatahui, kondisi Desa Lanut saat ini terancam ambruk. Dikarenakan, baik perbukitan dan gunung yang ada di desa lanut setiap hari dikeruk menggunakan alat berat jenis exzavator hingga tak beraturan (Bebas).

Adapun bekas kerukan alat berat exzavator terjadi kolam menganga dimana-mana. Hingga Wilayah Desa Lanut dan wilayah pertambangan sudah tak tau dimana batasannya. Bahkan,di dalam desa lanut sendiri berdiri unit tromol dan tong yang menjadi tempat pengolahan diduga tak berizin.

Beeikut peraturan mengenai izin usaha pertambangan.

Izin usaha pertambangan (IUP) didasarkan pada peraturan pemerintah dengan melakukan permohonan wilayah kepada menteri, gubernur, dan bupati atau wali kota sesuai kewenangannya. Berdasarkan PP tersebut, pertambangan emas termasuk dalam golongan pertambangan mineral logam.

Seluruh pihak atau badan usaha yang akan melakukan eksplorasi terhadap komoditas tambang harus memiliki izin usaha yang tertulis di kementerian Negara Republik Indonesia. Apa sajakah izin yang harus diajukan oleh badan usaha untuk melakukan usaha pertambangan? Bagaimanakah cara mendapatkan izin tersebut? Berikut penjelasannya.

Penerbitan peta WIUP akan disampaikan oleh menteri atau gubernur kepada gubernur atau bupati untuk memperoleh rekomendasi pada penerbitan IUP eksplorasi. Rekomendasi tersebut akan disampaikan maksimal 5 hari semenjak penerimaan bukti penyampaian peta WIUP.

Permohonan IUP Eksplorasi: Pemohon harus mengajukan permohonan IUP eksplorasi setelah memperoleh peta WIUP beserta batas dan koordinat.

Pemberian IUP Operasi Produksi Bahan Tambang: Tahap akhir yang harus dilakukan pemohon izin usaha pertambangan adalah pengajuan IUP operasi produksi sebagai syarat untuk melaksanakan produksi tambang. Tahap tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pemberian IUP Operasi Produksi: Pihak perseorangan atau badan usaha yang telah memperoleh IUP eksplorasi harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak pemerintah untuk memperoleh IUP operasi produksi. Setelah itu, IUP operasi produksi akan diberikan kepada pihak pemohon untuk menindaklanjuti usaha yang dijalankan.

Pengajuan Permohonan Wilayah di Luar WIUP: Pihak perseorangan atau badan usaha yang telah memperoleh semua izin untuk melakukan usaha tambang dapat mengajukan permohonan wilayah lain. Hal tersebut berarti wilayah yang diajukan merupakan wilayah non WIUP dengan tujuan memperluas usahanya.

Pemberian Tanda Batas Wilayah: Pemegang IUP operasi produksi harus melakukan pemberian tanda batas pada WIUP setelah 6 bulan memperoleh IUP tersebut.

 

Check Also

Ungkap Oknum Penembakan Anggota Polisi Aktivis Dan Ormas Sulut Apresiasi Kasat Reskrim Polres Bolmong

PortalBMR BOLMONG – Pengungkapan oknum terduga pelaku penembakan kepada anggota polisi Muhammad Daffa Pratama Abdjul …