PortalBMR KOTAMOBAGU – Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus meluas aktivitasnya di wilayah hukum polres Kotamobagu menjadi perhatian serius. Baik dari pemerhati lingkungan dan penegak hukum.
Kamis, 30 Januari 2025 Polres kotamobagu yang di dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik bersama umit tipidter melakukan penindakan aktifitas PETI di Desa Lobong, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dikatahui, wilayah Kecamatan Passi bersatu dan wilayah Kecamatan Lolayan masuk administrasi wilayah Kabupaten Bolmong. Namun secara hukum, wilayah kecamatan Passi bersatu dan wilayah kecamatan lolayan masuk dalam wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Penertiban PETI di Desa Lobong kabupaten Bolmong oleh tim polres kotamobagu berlangsung sejak pukul 10:00 wita, hingga sore hari. Pada saat penindakan di lokasi PETI, nampak terlihat sejumlah tumpukan karung yang berisi material tanah dan bebatuan yang diduga mengandung logam emas di berbagai tempat tersusun rapi, selanjutnya tim polres kotamobagu langsung melakukan Police Line di setiap karung yang berisikan material yang tertumpuk rapi di lokasi tersebut.
“Semua lokasi PETI di Desa Lobong akan kita tindak, setelah dari ini, Selanjutnya besok kita akan lakukan penindakan lagi PETI lainya di desa lobong,” ucap salah satu personil kepada media usai melakukan penindakan police line.
Selanjutnya, Tim polres kotamobagu membawa sejumlah barang bukti, berupa puluhan karung yang berisi material, selang, drum air, terpal ke Mako Polres Kotamobagu.
Pantauan media, masi ada ratusan bahkan ribuan material yang di police line oleh tim polres kotamobagu masih berada di lokasi PETI Desa lobong.
Saat yang sama, Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Firdaus Mokodompit kepada media mendorong agar, penindakan PETI jangan hanya kepada masyarakat Desa Lobong saja. Menurutnya, PETI di Desa Lobong tidak menggunakan alat berat dan warga bertambang secara manual sama dengan lokasi PETI lainnya
“Penindakan PETI harus merata, jangan hanya di desa lobong saja. Banyak PETI di wilayah hukum polres kotamobagu, termasuk PETI yang menggunakan alat berat jenis eksavator,” ungkap Firdaus Mokodompit
Lanjutnya, keseriusan penindakan PETI harus merata. “Tindak oknum PETI di Desa Tanoyan juga dan lokasi PETI Lainnya di wilayah hukum polres kotamobagu,”Ucap Firdaus Mokodompit.
“Keseriusan polres kotamobagu tak hanya sekedar melakukan police line PETI saja, ini tentu ada sanksinya. Saya menanti dan akan mengawal berapa banyak oknum pelaku PETI yang akan di proses secara hukum sesuai dengan UU minerba,,” Terang Firdaus Mokodompit.