PortalBMR BOLTIM — Buntut lepas dari tanggung jawab pengusaha pertambangan emas di Deaa Lanut irvan Tumembow akan di polisikan.
Pasalnya, Ivan Tumembow diduga mengabaikan hak tanggung jawab sebagaimana tertulis dalam surat perjanjian pada peristiwa yang terjadi dilokasi pertambangan emas pada 25 april tahun 2024 hingga mengakibatkan korban Revandi Bikitane (15) patah tulang di bagian kedua kakinya. Saat ini korban Revandi harus menggunakan tongkat sebagai alat bantu untuk berjalan
Orang tua korban kepada media Jayanti Paputungan mengisahkan peristiwa naas yang terjadi pada 25 April 2024. Dikatakan,
Revandi yang saat itu bekerja sebagai helper menjadi korban ketika alat berat melakukan pengerukan material tanah mengandung emas. Tanah yang dikeruk mendadak menimpa tubuh Revandi hingga mengakibatkan kedua kakinya patah tulang.
“Hingga sekarang tidak ada itikat baik dari Pak Irfan Tumembow untuk menanggung biaya pengobatan dan pemulihan anak kami sesuai pernyataan bersama yang kami tandatangani,” ujar Jayanti Paputungan.
Jayanti mengungkapkan bahwa selama delapan bulan terakhir, ia hanya bisa merawat anaknya dengan segala keterbatasan ekonomi. Kondisi ini semakin berat karena biaya pengobatan patah tulang di kedua kaki Revandi sangat besar, jauh di luar kemampuan mereka.
“Kami tidak punya uang untuk membiayai pengobatan anak kami. Kami meminta pertanggungjawaban dari Pak Irfan Tumembow untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati,” tegas Jayanti.
Dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di atas materai, Irfan Tumembow selaku pihak pertama telah menyepakati untuk menanggung seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Revandi.
Sebagai bagian dari kesepakatan, keluarga korban juga memberikan izin kepada pihak Irfan untuk melanjutkan kegiatan operasional tambang, dengan sebagian hasilnya dialokasikan untuk pengobatan Revandi. Namun, hingga kini, kesepakatan tersebut belum terealisasi.
Surat pernyataan itu dengan jelas menyatakan bahwa, kesepakatan dibuat tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, namun keluarga korban merasa dikecewakan karena janji yang tidak dipenuhi.
Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Firdaus Mokodompit ikut angkat bicara terkait peristiwa tersebut. Dikatakan, Sebelum ada kesepakatan tentu ada musyawarah antara keluarga dan irvan Tumembow, ketika musyawarah itu ada titik terang pasti akan dibarengi dengan surat kesepakan yang menjadi bentuk perjanjian yang harus dipenuhi.
“Jika surat kesepakatan bersama tidak dipenuhi oleh Irvan Tumembouw ini adalah bentik penghianatan dalam surat kesepakatan dan bisa dituntut secara pidana. Dalam waktu dekat saya akan mendampingi keluarga untuk mendapatkan hak mereka, jika, tidak, persoalan ini akan berlanjut hingga ke kepolisian,” tegasnya.
Rabu, 15 Januari 2025 Irvan Tumembow saat dihubung melalui telfon dan whatsApp terkait hal tersebut belum bisa di hubungi.
Diketahui, aktifitas Pertambangan Emas di lokasi 16 hektar desa lanut kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) oleh pengusaha Irvan Tumembow dan memperkerjakan Revandi Bikitane diduga tak memiliki izin.