PortalBMR BOLTIM – Maraknya pengolahan material bebatuan yang mengandung emas dengan cara mengunakan tong dan tromol terjadi di wilayah kabupaten bolaang Mongondow timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara.
Akibat pengolahan material emas dengan cara menggunakan tong dan tromol ini mengancam sungai kali putih tercemar akan limbah beracun. Karena pengolahan material emas dengan cara di tong ini mengunakan bahan Sianida (CN) serta bahan kimia lainnya, dan pengolahan material emas menggunakan tromol menggunakan cairan metalik yang mengilap “perak cair,” atau Air perak cair.
Pengolah material emas mengunakan tong dan tromol di lokasi tobongon Kabupaten Boltim diduga tak mengantongi izin. Warga sekitar sungai kali putih mengeluhkan keruhnya air sungai kali putih yang berlumpur.
“Dahulu sungai kami ini airnya sangat jernih dan masih bisa di gunakan mandi dan mencuci pakaian, tapi sekarang sudah tak bisa lagi, kuatir, karena limbah pertambangan lokasi tobongon mengalir ke sungai ini (kali putih), apa lagi juga musim penghujan” Ucap warga yang enggan namanya di sebutkan. “Tolong kami pak, kasihan kami yang ada di lingkar sungai kali putih,” tambahnya.
Ketua DPD Provinsi Sulut Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Firdaus Mokodompit meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian polres boltim dan kejaksaan segera membentuk tim dan melakukan penyisiran tong dan tromol di lokasi tobongon yang tak mengantongi izin.
“Saya meminta APH agar tong dan tromol tak mengatongi izin di tindak dan proses hukum oknum pengelolanya. Daerah Aliran Sungai jangan dibiarkan tercemar, ini sangat mengancam masyarakat yang bukan hanya di sungai kali puti saja, ini akan berdampak kepada masyarakat lainnya sepanjang air sungai mengalir,” Tegas Firdaus Mokodompit. Jumat, 3 Januari 2024. Jika tak ada penindakan dari APH Boltim, saya akan meminta polda sulut untuk menindak pelaku Tong dan tromol tak berizin dan saya akan menyurat resmi ke Mabes Polri, Tegasnya.
Salah satu pengusaha yang diduga memiliki tong dan tromol inisial FN alias Fanny. Saat di hubungi media terkait izin pengolahan tong dan tromol melalui whatsApp, ia hanya bisa mengirimkan NIB PT Tobongon Mandiri Jaya melalui WhatsApp nya. Ditanya soal izin usaha operasional pertambangannya di wilayah tobongon, apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan pertambangan, belum di jawab. Diduga pengusaha pertambangan emas Tong dan tromol di wilayah tobongon hanya bergantung rekomendasi PT Tobongon Mandiri Jaya.
PT Tobongon Mandiri Jaya diduga dalam memberikan rekomendasi kepada pengusaha/pengelola tidak memperhatikan UU pertambangan lainnya. sesuai dengan Izin usaha dan operasional pertambangan lahan pemohon, serta dampak lingkungan pengusaha pertambangan itu sendiri.
Dikatahui, Pertambangan emas tanpa izin (PETI) adalah usaha pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari instansi pemerintah. PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sanksi Penambangan tanpa izin Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000
Adapun dampak Pertambangan emas tanpa izin dapat menimbulkan dampak negatif, seperti: Kerusakan lahan, Pencemaran merkuri, Meningkatnya penyakit infeksi dan keracunan merkuri, Timbulnya konflik lingkungan hidup.
Penulis: Rusli Abdjul