PortalBMR BOLSEL – Sumber Daya Alam (SDA) wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), selain perkebunan juga kandungan emas. Ketersedian SDA ini mampu mensejahterakan masyarakat.
khususnya warga masyarakat Desa Pidung dan Warga Masyarakat Desa Dumagin kecamatan pinolosian timur.
Seperti lokasi Lokosina Desa Dumagin, lokosina ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lokosina adalah anugrah tuhan untuk masyarakat desa dumagin
Namun disisi lain, aktivitas pertambangan di lokasi lokosina harus didukung dengan legalitas kegiatan dalam melindungi aktivitas masyarakat untuk melakukan pertambangan. Pasalnya, aktivitas pertambangan emas tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana.
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Resmol Maikel mengatakan, meski wilayah tersebut bisa mensejahterakan warga masyarakat desa dumagin, namun aktivitas pertambangan harus didukung dengan legalitas.
“Bila Lokasi lokosina akan beroperasi sebagai tambang rakyat harus ada legalitas perizinan, baik melalui koperasi desa atau badan usaha lainnya sesuai dengan pertambangan emas. JIka tidak, warga yang melakukan aktivitas pertambangan emas bisa terancam pidana UU Minerba,” Jelasnya.
Lanjutnya, negara telah telah mengatur sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur tentang penguasaan dan penggunaan sumber daya alam di Indonesia.
Pasal ini berbunyi: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
“sangat disayangkan potensi alam di desa dumagin tidak dikelola, namun pasal tersebut harus berkesesuaian dengan UU tentang pemanfaatan dan izin pengolahan dan kegiatan, jika sarat tersebut tidak di penuhi, warga akan terancam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Minerba mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin. Pasal 158 UU Minerba Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000
Ancaman pidana ini berlaku bagi pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU Minerba.
UU Minerba merupakan dasar hukum yang mengatur pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. UU ini juga mengatur bahwa mineral dan batubara merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.,” tegas Resmol Maikel.