PortalBMR BOLMONG – Setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang, 2 pelaku penembakan anggota polisi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara terancam hukuman penjara 20 tahun.
Hal ini dikatakan Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro saat menggelar konferensi pers Mapolres Bolaang Mongondow.
” Pelaku terancam pidana maksimal 20 tahun, ” ucap Kapolres Senin (17/02/2025).
Pelaku melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU RI DRT tahun 1951 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata angin.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Dalam penembakan anggota polisi ini Polres Bolmong Sulawesi Utara menahan 2 tersangka dari desa Dumoga.
“Kedua pelaku yakni Frenli Feri Pontoh, (37), warga Desa Dumoga IV, Kecamatan Dumoga Timur dan Richo Nofdi Simbala (29) tahun warga desa Dumoga III, Kecamatan Dumoga Timur,” ucapnya.
Insiden penembakan anggota polisi ini terjadi saat terjadi bentrokan antara masyarakat desa Modomang dan masyarakat desa Dumoga kecamatan Dumoga Timur pada akhir Januari 2025 lalu.
Sedangkan anggota polisi yang ditembak yakni Briptu Muhammad Daffa Pratama Abdjul.
Daffa sempat dirawat di RSUD Kotamobagu dan melewati masa kritisnya selama 48 jam.
Kapolres menegaskan bahwa tidak ada celah bagi tindakan hukum khususnya di wilayah Hukum Polres Bolmong.
” Segala bentuk tindak pidana akan kita tindak tegas, begitu juga dengan kepemilikan senjata api, ” tandasnya.