PortalBMR KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan tim resmob, berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur (Pencabulan).
Penangkapan Terduga pelaku Cabul pria berusia 57 tahun Owo alias Ono warga Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur berdasarkan laporan dari orang tua korban LP/B/57/II/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT,
Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik SE, membenarkan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur telah diamankan karena menyerahkan diri.
“Terduga pelaku dengan inisial WO alias Ono menyerahkan diri dan langsung diamankan oleh Tim Resmob di Kelurahan Matali, Jumat kemarin, sekitar pukul 23.30 WITA.Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan mendalam,” ujar AKP Agus Sumandik.
Diketahui berdasarkan Laporan Polisi, perbuatan bejat yang diduga dilakukan pelaku terjadi pada hari jumat tanggal 20 November 20204 sekitar pukul 13.00 Wita, telah terjadi tidak pidana persetubuhan anak dibawah umur bertempat di salah satu Kelurahan Kecamatan Kotamobagu Timur, yang diduga dilakukan oleh terlapor laki-laki inisial Wo alias Ono terhadap korban perempuan.
Menurut penuturan korban terhadap pelapor (ayah korban) bahwa, korban telah disetubuhi layaknya suami istri oleh terlapor sebanyak 3 kali, selang bulan november sampai dengan bulan januari 2025. Akibat peristiwa tersebut korban hamil (mengandung,red) anak dari hasil persetubuhan yang diduga dilakukan oleh terlapor terhadap korban