PortalBMR BOLMONG – Dugaan kuat adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) makin terang- terangan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Propinsi Sulawesi Utara.
Salah satu titik yang kini menjadi sorotan adalah di kawasan perkebunan Oboi, di mana aktivitas pertambangan ilegal belum mendapat tindakan tegas dari pihak berwenang.
Keberadaan PETI di lokasi tersebut tidak hanya mengancam keselamatan warga sekitar, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa hingga saat ini, tidak ada izin resmi maupun kajian dari Dinas Lingkungan Hidup terkait limbah dari rencana aktivitas pertambangan dalam skala besar dengan menggunakan bahan kimia berbahaya.
Meski jelas-jelas ilegal, para pelaku tambang ilegal di perkebunan Oboi tetap beroperasi tanpa rasa takut. Bahkan, akses jalan menuju lokasi kegiatan pertambangan diduga telah ditimbun tanpa izin galian C yang seharusnya dikeluarkan oleh instansi terkait. Hal ini menambah daftar panjang pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut.
Terkait legalitas aktivitas tambang di perkebunan Oboi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow, Arfan Basuki, menegaskan bahwa jika aktivitas tersebut belum memiliki izin, maka itu jelas merupakan pelanggaran yang harus ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ya praduga tak bersalah, yg pasti kita belum pernah dengar,”ungkap Arfan.
Sementara itu, informasi lain menyebutkan bahwa koordinat lokasi yang diduga bakal dijadikan tempat pengolahan emas tersebut masuk dalam area konsesi milik PT. JRBM. Dengan demikian, kawasan tersebut belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang seharusnya menjadi syarat utama bagi aktivitas pertambangan legal.
Terkait dengan penindakan hukum, awak media masih akan terus berupaya mendapatkan keterangan resmi dari polres Bolmong (AM/tim)).