Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepada Camat Bolaang Tidak Terbukti

PortalBMR, BOLMONG – Laporan dugaan penggelembungan suara, dan perubahan isi C1 yang dilakukan oleh Camat Bolaang, Aswanto Gobel SIP dan Sekretaris Camat (Sekcam) Rini Nini Tohis, beberapa waktu lalu, oleh Baharudin Ginoga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolmong, mentah dan tidak terbukti.

Hal itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Bolmong tanggal 14 Mei 2019 bahwa laporan No.01/LP/PL/Kab/25.05/IV/2019, tidak dapat ditindaklanjuti karena Temuan/laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, melalui Kasubag Hukum dan HAM, Muh Triasmara Akub yang juga kuasa hukum Camat dan Sekcam Bolaang, menanggapi dan menjelaskan beberapa hal yakni: pihaknya bersyukur dengan hasil ini. Hal ini sebagai bukti bahwa tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke publik dan yang dilaporkan tidak benar dan cenderung fitnah, ujar Tri sapaan akrab.

“Hasil tersebut sudah diprediksi sedari awal karena setelah dipelajari dari awal memang laporan tersebut lemah dan tidak berdasar, jika disandingkan dengan bukti yang diajukan serta fakta hukum yang terjadi,” katanya.

Kemudian kata dia, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut atas permasalahan laporan tersebut. Karena menurutnya, laporan tersebut akan ada dampak hukum lanjutan.

“Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaporan permasalahan ini, dapat dijerat dengan dugaan pelaporan palsu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 317 ayat 1 KUHP atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP. (Penjelasan-Pasal 317 ayat 1 KUHP menyebutkan  barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan Pasal 310 ayat 1 KUHP menyatakan Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah),”jelasnya.

Lanjutnya, pelaporan ini akan ditindaklanjuti mengingat pembelaan hak-hak Camat dan Sekcam. “Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bersama untuk menggunakan mekanisme hukum secara bertanggungjawab dan dapat menimbulkan efek jera bagi mereka yang seenaknya menuduh tanpa dasar,” tambahnya.

Terpisah, Pimpinan Bawaslu Bolmong, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bolmong Jerry S Mokoolang, menjelaskan,  kajian Bawaslu serta hasil penyelidikan Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Camat dan Sekcam Bolaang.

“Kami sudah periksa semua pihak terkait tidak ada bukti  bahwa Camat dan Sekcam melakukan penggelumbungan suara seperti yang di sangkakan. Soal salinan C1 yang ada di meja Camat, pasca penghitungan di TPS, salinan tersebut memang harus di publis, yakni ditempelkan di papan pengumuman, semua orang bisa mendokumentasikan atau mendapatkan salinan C1,” jelas Mokoolang.

Sebelumnya, Camat Bolaang Aswanto Gobel  mengaku, dugaan tersebut tidak dilakukannya. “Saya hanya meminta data untuk dimasukan sebagai data desk pemilu,” singkatnya.

Check Also

Mewakili Kapolres Bolmong, Kapolsek Dumoga Timur Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan

PortalBMR KOTAMOBAGU – Desa Kembang Sari Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Rabu, 20 …

Tinggalkan Balasan