PortalBMR, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan terobosan terkait ketenaga kerjaaan yang ada di Daerah. Untuk mewujudkan Kesejahteraan tenaga kerja, berbagai upaya dilakukan oleh DPRD Bolmong untuk hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Bolmong sesuai dengan aturan, yang harus ada regulasi yang mengatur.
Tahun ini DPRD Bolmong sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan tenaga kerja. Kamis (16/5/2019) DPRD Bolmong melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD DKI, yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Welty Komaling, bersama sejumlah Anggota DPRD Bolmong dari Komisi I masing-masing Yusra Alhabsy, Mohammad S Mokoagow, Swempry Rugian, Mas’ud Lauma, dan anggota lainnya.
Dalam Kunker tersebut, rombongan DPRD Bolmong diterima langsung oleh Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi dan Pansus DPRD DKI, Hj. Nurbaini, S.Sos. M.Si. Usai melakukan Kunker ke DPRD DKI, rombongan DPRD Bolmong melanjutkan Kunjungan kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI. Sesampainya, tim DPRD Bolmong diterima oleh Sekretaris Disnaker DKI, Bapak Ismantoyo, SH.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling menyampaikan, tujuan kunjungan kerja DPRD Bolmong ke DPRD DKI dan Disnaker DKI, dalam rangka studi komparasi terkait penyusunan Ranperda.
“Kunker ini, dalam rangka study komparasi tentang, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan tenaga kerja,” ujar Welty.
Ia menambahkan bahwa, yang jelas semangatnya ialah untuk memberikan hak-hak tenaga kerja yang sesuai dengan ketentuan, dan apa yang diberikan. “Intinya, semua untuk kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Bolmong, yang nantinya apa yang baik dari hasil Kunker ini, akan diaplikasikan di Bolmong,” tutupnya. (Is)