PortalBMR. BOLTIM – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD); Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan mengusulkan revisi beberapa Paturan Daerah (Perda) Terkait izin Retribusi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Boltim Sehan Landjar beberapa waktu lalu, beberapa perda yang mengatur retribusi izin sebaiknya direvisi kembali, karena menurutnya Retribusi yang diatur dalam perda tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Nanti kita usulkan beberapa perda untuk revisi, seperti izin sarang burung walet,” Ujar Sehan. Senin (17/6/2019)
Lanjutnya, penambahan PAD sangat berpengaruh bagi postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Yang tentunya menjadi target setiap tahunnya, bahkan pemkab berupaya untuk meningkatkan Hasil PAD tersebut
Dirinya pun berharap Satuan kerja yang merupakan pos PAD dapat menggenjot capaian pendapatan tahun ini. “Satuan kerja diharapkan bisa maksimalkan PAD tahun,” Harapnya
Sementara itu, salah satu Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Abdurahman Ambarak Menanggapi hal tersebut. Terkait Revisi Peraturan Daerah tentang Pendapatan Asli Daerah wakil rakyat siap membahas hal itu
“Kita siap bahas bersama revisi beberapa perda pendapatan. Sebab, tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini,” tutup Ambarak