PortalBMR.com, KOTAMOBAGU – Dana desa (Dandes) tahap II untuk 15 desa di Kotamobagu segera dicairkan. Sekertaris Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hamdan Monigi menyebutkan, sebesar 8,5 Miliar Dandes tahap II yang akan dicairkan.
Menurutnya, proses pencairan Dandes tahap II tinggal menunggu laporan realisasi dandes tahap I dari setiap desa.
“Pencairan Dandes tahap ke II rencananya akhir bulan ini. Adapun besaran dana yang dicairkan tahap II sebesar Rp 8.507.113.600 . Tiap desa tinggal memaaukan laporang realisasi dandes pada tahap pertama lalu kemudian dicairkan,” ungkap Monigi, Kamis (20/06/2019).
“Kalau laporan pertanggujawaban sudah dilengkapi berupa realisasi anggaran 2018 baru bisa dicairkan tetapi harus mengikuti prosedur yakni Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” sambungnya
Menurutnya, sebelum proses berlangsung, setiap desa terlebih dahulu mengajukan surat pencairan ke Dinas. “Setahu saya, sekarang surat perintah pencairan sudah di turunkan untuk lima desa, yakni Desa Pontodon Timur, Bilalang II, Kopandakan I, Poyowa Kecil dan Poyowa besar I, ada 40 persen harus dicairkan tahap II ini,” ujarnya
Untuk desa yang belum mengajukan surat pencairan, Ia berharapt segera dipercepat guna percepatan oeningkatan pembangunan dan pengembangan ekonomi masyarakat desa.