PortalBMR, BOLMONG –Bupati Bolmong Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow saat menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menyampaikan maksud dan tujuan dari ketiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Bolmong.
Senin, (1/7/2019) dihadapan Pimpinan serta anggota DPRD bersama OPD Bupati Yasti menyampaikan, dimana ketiga ranperda ini di rubah atau di revisi dikarenakan penyesuaian terhadap angka nominal retribusi yang ditetapkan dalam perda lama 9 tahun yang lalu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
Lanjutnya, perubahan ketiga rancangan peraturan daerah inisiatif ini dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun berjalan.
“Ketiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini sangat tepat untuk kita jadikan sebagai pedoman dan dasar hukum, dalam menetapkan angka nominal retribusi terminal, retribusi parkir di tepi jalan umum, dan retribusi terhadap pengujian kendaraan bermotor” kata bupati.
Dengan disampaikannya ketiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Bolmong, “saya selaku pemerintah kabupaten bolaang mongondow menyetujui ketiga rancangan peratuaran daerah inisiatif DPRD ini, untuk dibahas pada tahap selanjutnya” jelasnya.