PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu siap mengadapi gugatan atas pemberhentian kepada Sangadi (Kepala Desa) Pontodon, jika sudah ada pemberitahuan dari pihak PTUN Manado.
Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga, ketika bersua dengan wartawan dikantor Walikota mengatakan, terkait dengan laporan Sangadi (Kepala Desa) ke DPRD dan ke PTUN merupakan haknya yang dijamin peraturan perundang – undangan,
“Sampai dengan saat ini pemkot belum menerima pemberitahuan resmi dari PTUN atas gugatan, yang biasanya pemberitahuan diajukan oleh pengadilan negeri Kotamobagu kemudian masuk ke Pemkot,” ujar Rendra.
“Akan tetapi sekiranya ada gugatan atas keputusan Walikota tentang pemberhentian sebagai sangadi terpilih, pemkot siap menghadapinya dengan alasan yang jelas atas upaya pemberhentian tersebut,” ujar Rendra.
Menurut Rendra, pemberhentia Sangadi Pontodon tersebut dikarekan ketidak taatan atas aturan sampai melanggar larangan,
“Pemkot punya alasan jelas atas pemberhentian. Pasalnya Sangadi sudah melanggar sumpah dan janji karena tidak taat aturan atas proses pembangunan kantor Desa tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimintakan untuk dibongkar akan tetapi tidak dilakukan,” ujar Rendra.
“Pemkot sampai memberikan surat teguran sampai ketiga kali untuk minta segera dibongkar akan tetapi tidak dilakukan, bahkan dari pihak camat dan Satpol PP pun juga melayangkan surat teguran permintaan untuk dibongkar tapi tidak juga dilakukan. Karena sikap Sangadi itu sendiri yang takutnya ini akan menjadi preseden buruk yang bisa dicontohi seluruh masyarakat, sehinga Pemkot mengambil keputusan untuk meberhentikan Sangadi Pontodon terpilih,” ujar Rendra.
Bahkan menurut Rendra, ada pernyataan Sangadi untuk mempertangungjawabkan untuk melanjutkan proses pembangunan kantor Desa tersebut,” terang Rendra.