PortalBMR, KOTAMOBAGU – Selasa, (09/07/2019) sebanyak 597 petugas agama yang tersebar di Kelurahan dan Desa se-Kota Kotamobagu mulai menerima insentif. Kepala Bagian Kesejateraan Sosial Adin Mantali mengatakan, insentif yang diterima 597 petugas agama merupakan hak untuk triwulan dua.
”Ini insentif triwulan dua dengan rincian petugas 435 orang petugas agama dan guru ngaji sebanyak 162 orang,” ujar Adin.
Menurut Adin, persyaratan untuk menerima insentif seperti sebelumnya petugas harus memasukan laporan kinerja bulan sebelumnya yakni bulan Juni,
”Petugas agama harus melaporkan laporan kinerja baru bisa menerima insentif, kalau belum melaporkan kinerja belum bisa menerima, karena ini persyaratanya,” ujar Adin.