Penyaluran DAK Lewat KPPN Harus Sesuai Persyaratan

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan lewat KPPN harus sesuai persyaratan. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi verifikasi akuntansi dan kepatuhan internal KPPN Kota Kotamobagu Epsilon Noviastuti. Disampiakan, proses penyaluran dana APBN melalui DAK ada tiga tahap yang harus sesuai persyaratan

”Untuk DAK penyaluran ada tiga tahap, yang dimulai paling cepat sejak bulan Februari sampai April paling lambat untuk tahap 1, dan tahap II mulai dari April sampai Oktober dan untuk tahap III mulai September dan paling lambat Desember,” terang Epsilon.

”Untuk pencairan tahap I saja harus ada hasil review APIP tahun anggaran sebelumnya, kemudian permintaan tahap II harus melaporkan realisasi capaian sebesar 75 persen dari dana yang telah diterima lewat RKUD dan capaian output fisik DAK yang telah direview APIP, begitu juga penyaluran tahap III harus melaporkan realisasi tahap II sebesar 90 persen.” beber Epsilon melanjutkan.

Menurutnya, permintaan oleh setiap satuan kerja yang mengajukan harus memenuhi syarat,

”Mukai dari pencairan tahap pertama harus ada review dari aparat pengawasa internal pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat daerah untuk tahun sebelumnya, kemudian begitu juga tahap II dan tahap III, jika belum ada maka belum bisa disalurkan. Itupun pengajuannya oleh satuan kerja daerah berkas pengajuan pencairan bersamaan dengan hasil review APIP sesuai persentase yang disyaratkan,” terang Epsilon.

”Proses penyaluran tidak ada hambatan selama syarat yang akan diajukan dalam permintaan pencairan semuanya terpenuhi. Karena dananya siap selalu tergantung persyaratan dari satuan kerja daerah,” ujar Epsilon.

Operator DAK Fisik dan Dana Desa KPPN M Zulham Tarmuzi Maradjabesi, memgatakan, untuk proses pencairan DAK sendiri tidak akan lama selama berkas yang diajukan sudah lengkap,

”Proses pencairan dari KPPN hanya sampai tujuh hari, akan tetapi biasanya bisa berlangsung tiga atau empat hari saja,” terang M Zulham.

Untuk pencairan DAK tahap II memang saat ini belum dicairkan, karena kelengkapan berkas harus dipenuhi oleh satuan kerja daerah, makanya tidak ada keterlambatan dan menghambat pencairan khusus untuk bidang irigasi Kotamobagu,

”Kita disini tergantung kelengkapan berkas permintaan pengajuan permintaan jika sudab terpenuhi termasuk berkas review APIP harus ada sesuai persyaratan, Jika lengkap semuanya pasti segera tersalur. Tidak ada keterlambatan. Memang saat ini penyaluran tahap II untuk bidang rigasi belum ada.” Terang M Zulham.

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan