PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dalam rangka meningkatkan Layanan Informasi Publik. Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara. Rabu, (17/7/2019) melakukan pendandatangan Memorandum of Understanding (MoU), dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Kotamobagu dengan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, tentang Layanan Informasi Publik.
Menurut Wali Kota, penandatangan MoU dan PKS antara Pemerintah Kota Kotamobagu dengan pihak LKBN Antara tersebut, adalah salah satu upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam rangka meningkatkan Layanan Informasi Publik.
“Penandatangan MoU dan PKS antara Pemerintah Kota Kotamobagu dengan LKBN Antara ini tentunya menjadi sangat penting, khususnya dalam rangka untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, termasuk mempromosikan berbagai potensi daerah, termasuk Pariwisata” ujar wali kota.
MoU dan PKS antara Pemerintah Kota Kotamobagu dengan LKBN Antara tersebut, juga memuat tentang pemberian bantuan berupa 2 (dua) Videotron kepada Pemerintah Kota Kotamobagu, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk Layanan Informasi Publik.
“Pemerintah Kota Kotamobagu nantinya akan menyediakan Lahan, Ijin operasional, serta SDM yang akan bertugas untuk mengelolahnya,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, yang turut mendampingi wali kota pada kegiatan penandatangan MoU dan PKS tersebut.
Kegiatan penandatangan MoU dan PKS antara Pemerintah Kota Kotamobagu yang dilaksanakan di Gedung kantor LKBN Antara di Jakarta tersebut, juga dihadiri GM Layanan Media dan Komunikasi LKBN Antara, Jaka Sugiyanta.