Bupati Yasti Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Besi Cv Indah Sari

PortalBMR, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow. Kamis (1/8/2019) melakukan sidak ke perusahan Pasir Besi Cv Indah Sari di Tanjung Ompu Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong.

Bupati Yasti di dampingi dinas terkait, Camat, Sat.Pol-PP, dinas perhubungan bolmong tiba dilokasi pukul 15;30 wita sore tadi dan langsung melakukan pemerikasaan lokasi serta perijinan perusahan. Namun perusahan tersebut tak mampu memperlihatkan ijin, saat itu juga bupati langsung memerintahkan untuk segera menghentikan aktivitas Cv Indah Sari dilokasi tersebut.

“izin perusahan ini sudah berakhir sejak tahun 2017, kemudian perusahan ini mengajukan perpanjangan ijin ke pemerintah provinsi sulawesi utara, tapi provinsi tidak mengeluarkan ijin. Terakhir dibulan desember 2018, provinsi mengeluarkan surat keterangan, dimana surat tersebut memberikan kesempatan kepada perusahan untuk  dapat menyelesaikan kegiatanya sampai bulan april tahun ini”, kata bupati saat berada dilokasi.

Lanjut bupati surat keterangan dari provinsi itu hanya sampai bulan april untuk menyelesaikan kegiatannya, namun sampai bulan agustus ini mereka masih beroperasi, jadi 4 (empat) bulan mereka masih melakukan aktivitas, ini sudah harus segera dihentikan. Kemudian, lokasi ini juga sudah menjadi wilayah pembangunan bandara, jadi lokasi ini harus di sterilkan.

“lokasi ini harus di sterilkan, karena anggaran pembangunan bandara sudah ada, jangan nanti ini menganggu tahapan penyerapan anggaran yang ada. Anggaran ini dari APBN, kami dari pemerintah kabupaten memohon kepada bapak presiden agar bandara ini cepat selesai, oleh sebab itu, aktivitas disini harus dihentikan, karena saat ini kita sedang mengerjakan pembagunan bandara. Saya minta pak camat tidak ada lagi aktivitas disini, karena minggu depan di-hari senin sudah muai land clearin” jelas Yasti.

Terkait pengehentian aktivitas perusahan, yasti mengatakan sudah melakukan koordinasi baik dengan kepolisian, juga koordinasi dengan pemerintah provinsi yang punya kewenangan menerbitkan ijin.

“Kalau untuk urusan menutup itu tentu urasanya pemerintah provinsi, tapi urusan tak memiliki ijin kita yang harus hentikan. Kalau aktivitas masih berlanjut, kita akan laporkan ke-kepolisian untuk ditindaki, Tambahnya.(R/a)

Check Also

Ungkap Oknum Penembakan Anggota Polisi Aktivis Dan Ormas Sulut Apresiasi Kasat Reskrim Polres Bolmong

PortalBMR BOLMONG – Pengungkapan oknum terduga pelaku penembakan kepada anggota polisi Muhammad Daffa Pratama Abdjul …

Tinggalkan Balasan