Pemkab Bolmong Dirugikan, LSM Bogani Desak Cv Indah Sari di Proses Hukum

Rafiq: “langkah Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menghentikan aktivitas Tambang Pasir Besi di Desa Lalow sudah tepat”

PortalBMR, BOLMONG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Swara Bogani mendukung langkah Bupati Bolmong Dra,Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow menghentikan aktivitas Tambang Pasir Besi di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Ketua LSM Swara Bogani Rafiq Mokodongan. Senin, (5/8/2019) mengatakan penghentian aktivitas Tambang Pasir Besi sudah tepat, karena perusahan tersebut tak mengantongi izin produksi

“langka Bupati bolmong menghentikan aktivitas Tambang Pasir Besi sudah tepat karena perusahaan ini tak kantongi izin produksi, jika terus dibiarkan, maka kerugian daerah bolmong akan semakin besar” kata Rafiq.

Lanjutnya, CV Indah Sari telah menyalahgunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Layanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Untuk itu Pemerintah provinsi melalui Dinas Penanaman Modal Dan Layanan Terpadu Satu Pintu Daerah, agar segera melaporkan Cv Indah Sari untuk diproses secara hukum.

“Saya meminta Dinas Penanaman Modal Dan Layanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk melaporkan CV Indah Sari ke kepolisian untuk diproses secara hukum, karena ini jelas-jelas telah melanggar surat keterangan yang telah diberikan. Akibat aktivitas Cv Indah sari negara, terlebih daerah bolmong telah dirugikan“ jelas Rafiq.

Berdasarkan Surat keterangan dari Dinas Penanaman Modal Dan Layanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). No; 800/DEMPTSPD/40/1/2019 menyebutkan; perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pasir Basi Cv Indah Sari sementara dalam kajian. Sambil menunggu hasil kajian Cv Indah Sari dapat melakukan persiapan perlengkapan peralatan dan pemanasan mesin, serta pengambilan bahan baku untuk uji coba dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. Catatan;

  1. Surat keterangan ini bukan IUP Operasi Produksi
  2. Apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung mulai 7 februari 2019 sampai dengan 6 maret 2019 belim melaksanakan uji coba, maka surat keterangan ini dibatalkan.

Diketahui Bupati Bolmong Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow. Kamis, (1/8/2019) melakukan sidak dilokasi dan langsung menghentikan aktivitas pengerukan Pasir Besi di bibir pantai Desa Lalow. Pasalnya, perusahan Cv Indah Sari tak mampu menunjukan izin produksi. Kini lokasi tersebut telah di Police Line.

Check Also

Mewakili Kapolres Bolmong, Kapolsek Dumoga Timur Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan

PortalBMR KOTAMOBAGU – Desa Kembang Sari Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Rabu, 20 …

Tinggalkan Balasan