PortalBMR, KOTAMOBAGU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu memastikan dana Bantuan dana Politik (Banpol), akan dicairkan usai pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu terpilih, periode 2019-2024.
Jumat, (6/9/2019) sekretaris kesbangpol kotamobagu Hendra Makalalag menyampaikan, hanya sembilan partai politik di kotamobagu yang bisa menerima bantuan dana politik.
“Partai PDI-P, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai PKB, Partai Gerindra, Partai PKS, Partai PPP”, kata Hendra Makalalag.
Lanjutnya, bantuan dana politik sebesar Rp 600.701.000,.ini nantinya akan dibagi kepada sembilan partai dengan perhitungan pelantikan anggota DPRD kotamobagu tanggal 1 sampai 15 september dengan menggunakan data hasil perolehan suara pada pileg 2019, dan pelantikan tanggal 16 sampai 31 september 2019 akan menggunakan data perolehan pada pileg 2014, dengan besaran persuara Rp 9700 rupiah. Pencairan dana banpol akan dibagi menjadi dua tahab. Tahab pertama januari sampai agustus, tahab ke dua september sampai desember.
“bagi partai penerima, setelah pelantikan sudah dapat mempersiapkan proposal guna kelengkapan administrasi untuk pencairan dan banpol. Untuk proposal pengajuan dana banpol disampaikan langsung ke kesbangpol kotamobagu” jelasnya.