PortalBMR, BOLMONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong kembali akan melakukan pengawasan terkait aktivitas perusahan galian C di Desa Solimandungan, Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kegiatan perusahan ini mulai diprotes warga solimandungan. Karena setiap perusahan beraktivitas, cerobong dari kegiatan pengolahan material mulai cemari lingkungan.
“jika sore hari perusahaan beraktivitas, asap yang keluar dari cerobong itu sangat pekat dan berbau, serta debu matrial mulai berterbangan ke udara. Sehingga warga serta masyarakat pengguna jalan merasa sangat terganggu akibat asap dan debu yang ditimbukan oleh perusahan”, ucap warga yang enggan namanya dipublis.
Sabtu, (21/9/2019) Kepala Dinas DLH Bolmong Abdul Latif, melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup Erni Tungkagi menyapaikan, pekan ini akan melakukan pengawasan kembali.
“sebelumnya adanya keluhan warga, kegiatan ini memang sudah pernah di minta untuk pindah lokasi AMP, dalam waktu dekat akan dilakukan pengawasan kembali dan akan di lihat hasil temuan dilokasi dan akan ditindak lanjuti berdasarkan hasil-hasil temuan dilapangan”,jelas Erni Tungkagi.
Terkait perizinan lanjut erni, izin Lingkungan masih berlaku selama tidak ada perubahan kegiatan atau penambahan kapasitas kegiatan
“Sedang izin operasional, izin usaha kegiatan, nanti akan kita lihat dulu saat pengawasan nanti” tegas Erni.
Jika melihat kondisi dilapangan, memang kegiatan ini khusus AMP nya sudah layak untuk di pindahkan ke lokasi lain. Tambahnya.