PortalBMR, Kotamobagu – Dinas Pertanian dan Perikanan (DPDP) Kotamobagu menaikan Retribusi untuk pemotongan hewan sapi, sebelumnya retribusi pemotongan hanya 5.000 rupiah, untuk bulan febuari Tahun 2017 naik menjadi 20.000 rupiah. retribusi pemotongan hewan naik cukup signifikan.
Kenaikan retribusi ini berkaitan peningkatan mutu pelayanan, sebelumnya DPDP hanya melakukan pengecekan kondisi daging yang ada di pasar, dengan kenaikan retribusi petugas harus lebih jeli dalam melakukan pemeriksaan hewan potong, bahkan mengawal sampai memenuhi kriteria pemotongan.
Kepala Dinas Drs M Hardi Mokodompit (3/03/2017) mengatakan, petugas DPDP sudah mulai intens melakukan pemeriksaan hewan.
“ tadi petugas meninjau langsung proses pemotongan hewan sapi di Kecamatan Kotamobagu Barat kelurahan Gogagoman, tercatat, ada 6 sampai 10 hewan sapi setiap hari disembelih untuk diperdagangka, petugas harus lebih jeli malakukan pemeriksaan”jelas hardi.
“ jika proses pemotongan hewan sapi dinyatakan tidak memenuhi syarat, dari segi kesehatan, atau umur hewan masih produktif, DPDP akan melarang pemotongan hewan tersebut. disaat pemotongan hewan memenuhi syarat, ketika daging diperiksa tidak sehat, daging tersebut kita tarik dan tidak bisa dijual” ucap kadis
apa bila kedapatan, ada masyarakat yang secara diam-diam melakukan pemotongan hewan yang tidak layak potong, akan dijatuhi sanksi sesuai perda. Tegasnya.