Tim Reskrimsus Polda Sulut “Balik Kanan” Gagal Lakukan Police Line

PortalBMR, BOLMONG – Menindak lanjuti Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu tentang surat kepemilikan hak atas tanah ladang coklat bernomor 00558 atas nama Welly Lewan yang terletak di Gunung Rumagit, Desa Tungoi I Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Selasa, (26/11/2019)  Tim Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Reserse Kriminal Khusus (Riskrimsus) bersama anggota kodim 1303 BM, Polisi Hutan (Polhut) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolmong melakukan kunjungan di lokasi gunung rumagit.

Pantauan awak media tim yang tergabung berangkat dari arah kotamobagu pukul 08;35 wita menuju lokasi yang terletak di Desa Tanoyan. Namun setiba di pasar tanoyan, tim di cegat oleh kelompok warga yang diduga preman dan melarang tim masuk ke lokasi dengan cara menghadang kendaraan. Bermacam cara kelompok masyarakat melakukan penghadangan, bahkan dengan nada mengancam.

“coba-coba masuk kalau tanpak seizin kita, mereka yang dari polda ini dulu yang datang dilokasi melakaukan police line lokasi kita” kata salah satu warga yang sambil menunjuk-nunjuk kompol Veky Bimbangnau.

Melihat situasi yang semakin memanas, kompol Veky Bimbangnau jabatan Kanit II reskrimsus polda sulut bersama anggotanya langsung menarik diri dari kerumunan warga. Selanjutnya mencoba berkoordinasi dengan kepala Desa Tanoyan. Pada saat itu tim polda sulut tak bertemu dengan kepala desa, akhirnya tim polda sulut bersama Polhut dan BPN memutuskan balik kanan untuk meninggalkan Desa Tanoyan.

Kepada media Kompol Veky Bimbangnau, jabatan Kanit II reskrimsus polda sulut menyampaikan jika pihaknya melakukan pengecekan lahan yang telah memiliki SKT.

“Kita hanya melakukan pengecekan lahan saja. Di mana lahan tersebut terjadi saling klaim,” ucapnya.

Untuk langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Reskrimsus Polda sulut adalah mediasi antara kedua belah pihak yang mengklaim lahan. “Kita lakukan mediasi antara kedua belah pihak,” ujar Veky.

Dikatahui, kedatangan tim reskrimsus polda sulut bersama Polhut serta BPN untuk menindak lanjuti putusan PN Kotamobagu. Bahwa, Welly Lewan berhak atas tanah ladang coklat di lokasi gunung rumagit di Desa Tungoi Kecamatan Lolayan. Terinformasi, lahan tersebut telah dijadikan lokasi pertambangan, namun tim reskrimsus gagal melakukan police line.

Check Also

Mewakili Kapolres Bolmong, Kapolsek Dumoga Timur Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan

PortalBMR KOTAMOBAGU – Desa Kembang Sari Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Rabu, 20 …

Tinggalkan Balasan