PortalBMR, KOTAMOBAGU – Total 37 jenis obat Ranitidin telah direkomendasikan untuk bisa kembali diedarkan. Hal ini berdasarkan, surat edaran BPOM, Nomor T-PW.03.02.3.351.11.19.4454, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Dra Rita Endang, Apt. M.Kes.
Menindak lanjuti hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar mengaku siap menindaklanjuti surat edaran tersebut.
“Ada banyak sekali jenis Ranitidin, namun hanya 37 jenis ini yang direkomendasi oleh BPOM,” ujar Yani, Senin (25/11/2019).
Untuk tindak lanjut tersebut kata Yani, pihaknya akan menyurat ke seluruh apotek di wilayah Kotamobagu.
“Bidang yang menangani itu saat ini masih mengikuti bimtek bersama BPOM Manado, untuk pengetesan jenis radinitin sampai hari rabu mendatang. Setelah itu akan menyurat ke apotek – apotek,” pungkasnya.(*)