PoralBMR, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow meresmikan tim Pengawas Orang Asing (Timpora) tingkat Kecamatan se-Kabupaten Bolmong, yang dibentuk oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu, di Ruang Pertemuan, Kantor Bupati Bolmong, Selasa 26 November 2019.
Bupati menyampaikan apresiasi pembentukan Timpora tingkat Kecamatan ini. Dengan demikian pengawasan terhadap keluar masuknya orang asing di Kabupaten Bolmong bisa diawasi.
“Selaku Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada para Camat se-Kabupaten Bolmong yang baru saja dikukuhkan sebagai anggota tim PORA tingkat kecamatan,” ucap Bupati.
Bupati menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih, kepada Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Kotamobagu, atas pengukuhan Tim PORA tingkat kecamatan kali ini. Ini sebagai wujud kerja sama dalam meningkatkan sinergitas berbagai instansi pemerintah, guna menangani permasalahan orang asing di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Arus globalisasi dan era reformasi yang terjadi saat ini, mendorong meningkatnya arus lalu lintas orang asing masuk ke wilayah Indonesia yang memberikan dampak positif dan negatif. Sehingga dalam rangka menunjang tetap terpeliharanya stabilitas serta keamanan dan ketertiban umum sebagai dampak dari perlintasan orang antar negara, maka keberadaan dan kegiatan orang asing di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di wilayah Kabupaten Bolmong, perlu dilakukan pemantauan terhadap kegiatan orang asing.
“Pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing sangat diperlukan, mengingat letak geografis Bolmong saat ini merupakan jalur perlintasan transportasi darat serta keberadaan perusahaan semen yang telah aktif beroperasi. Sehingga sangat rawan terhadap masuknya para imigran atau orang asing yang tidak mempunyai legalitas melaksanakan aktivitasnya di Kabupaten Bolaang Mongondow,” tambah Bupati.
Pengukuhan Timpora tingkat kecamatan se Kabupaten Bolaang Mongondow kali ini, merupakan bagian dari upaya mewujudkan peningkatan ketertiban dan stabilitas keamanan daerah, dalam rangka mengantisipasi pengaruh negatif atas keberadaan dan kegiatan orang asing di Bolmong.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu Jon Rumagit mengatakan, Timpora melibatkan seluruh pemangku kepentingan di tingkat kecamatan.
“Timpora ada beberapa tingkatan, nasional, provinsi, kabupaten dan kecamatan. Tujuannya untuk ikut bersama, berkolaborasi dalam hal mengawasi kegiatan orang asing,” kata Jon menjelaskan.
Rumagit mengatakan, di Bolmong hingga saat ini terdapat sekitar 134 orang asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang seluruhnya merupakan pekerja. Ada pun pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) berjumlah 3 orang.
Mereka berasal dari China ada 134 orang pemegang Kitas, sementara 3 orang pemegang Kitap 2 dari Filipina, serta 1 dari Malaysia.