PortalBMR, BOLMONG – Maraknya pembukaan lahan perkebunan dilokasi hutan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang disertai dengan dikeluarkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) menjadi perhatian serius dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit 1 Bolmong-Bolmut.
Kepala KPHP Unit 1 Bolmong-Bolmot Hi. Usman Buchari. S. Hut mangatakan pihkanya telah mengundang kepala – kepala desa, untuk dimintai klarifikasi pembukaan lahan perkebunan dilokasi hutan tanpa ijin, yang disertai penertiban SKT.
“hari ini saya telah mengundang beberapa kepala desa (Sangadi Red), sangadi Tanoyan Selatan, Tanoyan Utara, Desa Tungoi 1, Desa Tapa Aog, untuk dimintai klarifikasi maraknya pembukaan hutan menjadi lahan perkebunan, tanpa meberitahukan kepada kami”, ujar usman. Selasa, (28/01/2020).
Dijelaskan, dalam pertemuan nanti pihaknya juga akan mempertayakan kepemilikan lahan perkebunan warga hingga sampai puluhan hektar, atas dasar apa pemrintah desa bisa menerbitan surat Kepemilikan Tanah (SKT) sampai dengan puluhan hektar.
“sesuai laporan dan anggota kami dilapangan, ada masyarakat memiliki lahan SKT dilokasi Potolo mopusi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa (Sangadi) sampai dengan puluhan hektar, sementara kami pihak terkait dalam pengawasan hutan sama sekali tidak pernah ada pemberitahuan atau permohonan ijin, ini kita akan segera tertibkan” jelasnya.
Lanjutnya, hal tersebut Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara nomor 98 tahun 2016, tentang pembentukan unit pelaksana teknis Dinas Kehutanan Provinsi Sulut Tipe A guna menunjang tugas pokok dan fungsi dalam hal pemanfaatan hutan dan reklamasi hutan, serta pelaksanaan perlindungan dan konservasi hutan alam, UU kehutanan nomor 18 tahun 2013 pasal 17 tentang pencegahan pemberantasan dan pengrusakan hutan.
“natinya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, kita akan melakukan tindakan untuk pengosongan arel dilokasi yang diklaim memilik SKT tanpa sepengetahuan KPHP 1 unit bolmong-bolmot”, tandasnya.