PortalBMR, BOLMONG – Polres Kotamobagu akan melakukan penyelidikan atas meninggalnya dua warga asal Desa Solimandungan di lokasi Pertambangan Tanpa izin (PETI) Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Jumat, (7/2/2020) Kepada awak media, Kapolres Kogamobagu AKBP Prasetya Sejati menyampaikan akan melakukan penyelidikan meninggalnya dua warga dilokasi BUSA. Kita masih melakukan pendalaman.
“Empat saksi telah diperiksa dan masih akan melakukan pendalaman termasuk siapa pemilik lahan, selanjutnya kita akan melakukan olah TKP dilokasi”, ujar Kapolres,
Lanjutnya, polisi akan terus melakukan himbauan pada masyarakat lingkar tambang agar tidak melakukan aktivitas dilokasi tanpa izin.
“meski sudah dijaga oleh anggota polisi, tapi masih banyak juga akses jalan masuk untuk menuju lokasi”, jelas AKBP Prasetya Sejati
Pihaknya juga akan meminta Kepada instansi terkait untuk sama-sama mencari solusi, agar warga tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan dilokasi PETI, tambahnya.
Diketahui. Kamis, (6/2/2020) dua orang meninggal saat melakukan aktivitas pertambangan dilokasi PETI yang biasa disebut lokasi BUSA. Rahmat Mokodongan (39) warga Desa Solimandangan Dua dan Alpian warga Desa Sulimandungan Baru.
“Rahmat Mokodongan menghembuskan nafas terakhir saat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, sementara Alpian warga saya meninggal dunia dilokasi” jelas Kepala Desa Solimandungan Baru Ajan Mokoagow.