PortalBMR, KOTAMOBAGU – Usulan pencairan Dana Desa (DanDes) tahap I hingga Februari 2020 baru satu desa yang mengusulkan dari 15 desa di Kota Kotamobagu. Yakni, Desa Bungku Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Padahal Rancangan APBDes dan RKPDes sebaiknya dimasukkan pada bulan Januari, hal ini sebagaimana dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Syafrudin Abas, belum lama ini.
“Sama seperti APBD, seharusnya Januari Rancangan APBDes dan RKPDes suda di ajukan, karena penggunaan anggaran berbasis satu tahun,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, ketika RKPDes dan APBDes terlambat dimasukan imbasnya pelaksanaan kerja tidak akan maksimal. “Anggaran besar, pelaksanaan kerja tidak maksimal,” ucap Abas.
Sementara Kepala Dinas PMD Usmar Mamonto, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rum Mokoagow, berharap agar Desa lainnya juga secepatnya memasukkan Rancangan APBDes dan RKPDes untuk dievaluasi sebelum akan ditetapkan.
“Kami berharap Desa lain secepatnya menyampaikan dokumen Ranperdes tentang APBDes. Sebab hingga kini baru Desa Bungko yang memasukkan,” harapnya.