PortalBMR, KOTAMOBAGU – Kurang lebih 13 paket proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020, akan segera dikerjakan. Sebagaimana yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Santi Arva ST, bahwa proyek pekerjaan tersebut akan diswakelolakan.
“Iya, jadi diberikan langsung secara swakelola ke Desa dan Kelurahan di Empat Kecamatan di Kota Kotamobagu,” ungkapnya.
Dikatakan proyek tersebut untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Tangki Septik. Dimana syaratnya setiap Desa dan Kelurahan harus membuat kelompok kerja pemberdayaan.
“Setiap kelompok akan diberikan satu paket pekerjaan. Saat ini kita tinggal menunggu adanya kesiapan dari pihak Pemerintah Kelurahan dan Desa. Dalam pekerjaan ini juga nantinya kita akan lakukan pendampingan,” terangnya.
Ditambahkannya, total anggaran dari 13 paket proyek swakelola tersebut sebesar Rp 5,6 Miliar. Setiap pekerjaan minimal mendapatkan kurang lebih Rp360 juta hingga Rp550 juta. Dananya akan masuk ke nomor rekening kelompok.
“Yang menandatangi spesimen ada 3 orang. Pekerjaannya itu tetap di kontrol oleh Dinas PUPR agar bisa berjalan dengan baik,” tandasnya