Gandeng Lurah dan Sangadi, Dishub Bakal Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Kepemilikan garasi sebagai syarat utama kepemilikan kendaraan bermotor bakal diterapkan di Kota Kotamobagu. Menyusul segera disosialisasikannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 yang isinya mengatur syarat kepemilikan garasi kendaraan bermotor bagi warga sebelum membeli kendaraan roda empat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Nasly Paputungan melalui Kepala Bidang (Kabid) Wasdalops Atmawijaya Damopolii, mengatakan untuk mensosialisaikan Perda tersebut, pihaknya akan melibatkan Lurah dan Kepala Desa (Sangadi/red) se Kotamobagu.

“Dalam pasal 3 diatur, bahwa sebelum seseorang membeli kendaraan bermotor, maka dia harus miliki surat keterangan kelurahan atau desa setempat. Olehnya dalam sosialisasi nanti kita akan melibatkan Lurah dan Kepala Desa,” tutur Awi sapaan akrabnya saat disambangi di ruang kerjanya,

Lanjutnya, surat bukti kepemilikan garasi yang dikeluarkan desa atau kelurahan akan menjadi syarat untuk pengurusan surat-surat kendaraan.
“Dalam waktu dekat kami akan segera sosialisasi kepada Lurah/Sangadi juga pihak kepolisian, termasuk dealer-dealer kendaraan,” imbuhnya.

Ditambahkan, Perda Nomor 5 Tahun 2019 dirancang agar warga tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat yang dapat menyebabkan potensi gangguan pengguna jalan lainnya.

“Perlu kepatuhan warga masyarakat, karena kedepannya jika Perda ini sudah benar-benar bisa dijalankan dengan optimal, maka kami dari pihak Dishub akan menindak jika menemukan mobil diparkir tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.(*)

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan