PortalBMR, BOLMONG – Sidang perkara Praper oleh pemohon Adrian Kobandaha. Jumat, (06/03/2020) berlangsung di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Sebagai termohon Polda Sulut, Kapolda Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM melalui Kuasa Hukumnya AKBP Robert Karepowan SH, MH Turut hadir dalam persidangan.
AKBP Robert Karepowan SH, yang ikut didampingi dua anggota Kepolisian Polda Sulut usai mengikuti persidangan menyampaikan, Pra Peradilan (PraPer) adalah alat control bagi kepolisian.
“Praper ini berkaitan dengan penetapan pemohon Adrian Kobandaha sebagai tersangka oleh Polda Sulut atas laporan Stenly Wuisan. Untuk pemeriksaan saksi sudah dilakukan, tapi untuk penetapan tersangka kepada adrian sudah dua kali kami layangkan surat, tapi Adrian tidak datang, malah melakukan prapradilan, namun ini tak masalah ” jelas Robert Karepowan.
Lanjutnya, dalam sidang mendengar keterangan saksi saksi saya justru tak mau bertanya tanya lebih, karena saksi pemohon tak mengetahui.
” Dalam mendengar kesaksian, hanya satu pertanyaan yang saya fokuskan kepada kedua saksi pemohon, “apakah anda (saksi) tau apa yang dilaporkan kepada pemohon’ ternyata kedua saksi yang hadir tak mengetahui, mendengar jawaban tersebut, saya sudah tak bertanya lagi, buat apa saya akan bertanya lebih, sementara untuk menjadi saksi pemohon tak tau apa yang dilapor kepada pemohon” jelas Robert dengan penuh santai kepada media.
Dijelaskan, setiab menindak lanjuti laporan masyarakat Polda Sulut sesuai dengan SOP hingga menetapkan tersangka. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Rommel Danes SH akan dilanjutkan Senin, (9/03/2020).