Yasti: “Penyerahan LKPD Pemkab Bolmong merupakan kewajiban sebagiamana amanat peraturan perundang-undangan,”
PortalBMR, BOLMONG – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaen Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran (TA) 2019 di serahkan.
Bupati Bolmong Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow. Kamis, (12/03/2020) resmi menyerahkan LKPD TA 2019 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Karyadi.
Usai penyerahan bupati yasti menyampaikan penyerahan LKPD merupakan kewajiban.
“Penyerahan LKPD Pemkab Bolmong merupakan kewajiban sebagiamana amanat peraturan perundang-undangan,” kata Yasti.
Saat yang sama Kepala Badan BPK Sulut Karyadi mengatakan LKPD disusun berdasarkan PP Tahun 2010 dan diserahkan ke-BPK.
“LKPD merupakan gambaran atas pelaksanaan anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) selama Tahun Anggaran 2019. Dan juga sebagai acuan dari BPK dalam rangka pelaksanaan audit rinci,” kata Karyadi.
Disampaikan, setelah pelaksanaan audit rinci maka akan disampaikan opini oleh BPK terhadap kewajaran pelaksanaan anggaran yang dimaksud. “LKPD juga merupakan kewajiban dari pemda sesuai dengan amanat PP nomor 12 Tahun 2019, dan penyerahan LKPD dilaksanakan serentak oleh Pemprov dan Pemda se-Sulut,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kegiatan penyerahan LKPD tersebut, turut dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey serta seluruh Bupati/Walikota se-Sulut.