“Kandas” Pengadilan Negeri Menolak Nota Keberatan PT. MPM Finance Manado

Pengacara LPK-RI; “ini langka baik, Pengadilan Negeri Kelas IA Manado telah memberikan kepastian hukum positif kepada masyarakat, sekaligus menguatkan putusan MK terkait Fidusia”,

PortalBMR, MENADO – PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE MANADO terus berupaya dengan nota keberatan perkara, pasca sidang perkara dimenangkan Konsumen bernama Axel Cedrik Dennides Politton pada persidangan (28/02/2020) silam.

Namun nota keberatan perusahan yang diajukan harus kandas Jumat, (27/03/2020 Pengadilan Negeri Manado Kelas IA akhirnya menolak permohonan nota keberatan dari Perusahaan pembiayaan PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance Manado. Dengan ditolaknya permohonan nota keberatan, niat perusahan PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance Manado harus terhenti.

Diketahui, berdasarkan relaas pemberitahuan putusan keberatan kepada penggugat atau termohon keberatan, yang telah diberitahukan secara resmi kepada kuasa hukum dari konsumen yaitu, pengacara Audy Alexander Tujuwale,SH, didampingi oleh Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI) Sulawesi Utara, Witri Rizki Hidayah, SH dan Marlyn Aghustin Ma’I SH, pada Jumat, (27/03)/2020. Bahwa, gugatan dari pemohon dianulir oleh majelis hakim PN Manado.

“berdasarkan ditolaknya nota keberatan dari pihak finance MPM yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Manado lewat relaasnya, kami selaku kuasa hukum dari konsumen tinggal menunggu proses atau perintah eksekusi dalam waktu dekat ini sesuai dengan Pasal 195 HIR”, terang Audy Tujuwale,SH kepada media.

Menurutnya, adanya putusan tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Manado telah menjalankan amanat dari keputusan Mahkamah konstitusi (MK).

“ini langka baik, dimana Pengadilan Negeri Kelas IA Manado telah memberikan kepastian hukum positif kepada masyarakat, sekaligus menguatkan putusan MK terkait Fidusia”, ujar audy Tujuwale yang merupakan Lawyer di Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI) Sulut.

Ini tentu menjadi keseriusan dalam menaati segala peraturan yang harus di taat, bukan dilanggar. Apa lagi menjalankan suatu bisnis usaha, atau penyelengaraan pemerintah untuk masyarakat,  tentunya jangan abaikan hak-hak konsumen, tambah Audy mengingatkan.

Check Also

Silahkan Buktikan, Satgassus NK-STA Pastikan Tidak Terlibat Soal Laporan Yuliana Di Polres Kotamobagu

PortalBMR KOTAMOBAGU –  Yuliana, Korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan orang tidak dikenal …

Tinggalkan Balasan