PortalBMR, KOTAMOBAGU – Guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kotamobagu, Pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional UKM, serta hanya melayani system take away.
Menyiasati edaran tersebut Mas Yus pelaku usaha olahan makanan Martabak dan Malabar yang membuka lapak di simpang empat lampu lalu lintas Kelurahan Kotobangon, memasarkan jajanannya dengan memanfaatkan akun media sosial facebook.
“Biasanya yang ramai itu diatas jam 21.00 wita, sementara batas penjualan oleh Pemkot untuk pencegahan Covid-19 ini, hanya sampai pukul 19.00 wita. Makanya, diatas jam itu saya memposting di akun media social, agar pelanggan bisa terus memesan,” ungkapnya.
Dikatakan, untuk pemesanan Martabak dan Malabar akan tetap dilayani hingga pukul 00.00 wita. “Kita tetap melayani hingga jam 00.00 wita. Untuk pemesanan juga bisa lewat komentar di media social, atau menghubungi langsung nomor saya di 0852 4297 1115,” pungkasnya.