PortalBMR, BOLMUT – Proses penyerahan bantuan masyarakat terdampak Covid-19 berbasis data terpadu, menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai elemen,tak terkecuali kepala Desa yang ada di Kabupaten Bolmut
Terpantau awak media.Rabu, (29/04/2020) Dinas Sosial Kabupaten Bolmut disambangi oleh beberapa kepala desa yang ada dikecamatan Bolangitang Barat. Ada pun maksud dari mereka adalah menanyakan mekanisme penyaluran bantuan terdampak Covid-19 yang dianggap membingungkan.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Desa Tanjung Buaya Romi Lantapa, jika merujuk pada Surat Edaran Bupati Nomor 140/830/Setdakab/DPMD,Tentang Koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 di Desa, ada point-point yang dianggap tumpang tindih dengan data Dinas Sosial.
Menurutnya di penjelasan angka 5 bahwa calon penerima BLT-DD adalah keluarga miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kehilangan mata pencahariannya, terdapat anggota keluarga yang berpenyakit kronis menahun, non PKH, non BPNT, dan non kartu prakerja.
pada point 6, bahwa keluarga yang tidak terdata pada kategori penerima seperti pada point 5 tetap akan menerima BLT-DD, yang akan diusulkan sebagai data baru ke Dinas Sosial. Jika merujuk pada data DTKS tidak ada lagi keluarga yang masuk kategori miskin, sementara sasaran dari penyaluran bantuan adalah yang terdampak Covid-19, yakni semua keluarga, kecuali ASN, TNI/POLRI, dan pensiunan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Bolmut Dra. Sabrina Buhang M. Kes,melalui Kabid sosial dan penanganan Fakir miskin “Masitha Humokor SE, menjelaskan akan menindaklanjuti keluhan ini, dengan melakukan Koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai tindaklanjut penyamaan persepsi terkait data penerima bantuan.”Imbuhnya”.Fadli