PortalBMR, KOTAMOBAGU — Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sangat berdampak di seluruh hampir diseluruh sektor usaha. Di Kotamobagu sendiri, adanya wabah virus ini memaksa sejumlah perusahaan membatasi aktifitas usahanya.
Dengan membatasi aktifitas usaha, tentunya sangat berpengaruh pada operasional perusahaan tidak terkecuali dengan omzet. Hal inilah yang memicu pihak perusahaan untuk mengambil kebijakan merumahkan sebagian karyawannya.
Menurut Plt. Kepala Dinas Perindustrian danTenaga Kerja (Disperinaker) Pemerintah Kota Kotamobagu Imran Golonda, saat ini terdata 518 pekerja yang berasal dari sejumlah perusahaan dan tempat usaha yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu telah dirumahkan.
“518 pekerja itu dirumahkan bukan di PHK, terkait kompensasi bagi para pekerja yang dirumahkan tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerja” tegasnya.
Lanjutnya, salah satu alasan para pekerja dirumahkan, disebabkan imbas merebaknya virus Corona yang mengakibatkan adanya pembatasan operasional usaha.
“Karyawan hanya dirumahkan saja karena adanya pembatasan operasional usaha. Meski demikian, belum ada perusahaan yang tutup,”pungkasnya.