Foto: Nampak aktivitas pertambangan saat dilokasi PT BDL Senin, (4/5/2020) kemarin, diduga dilakukan oleh Yance dan Jimmy

Diduga Yance Dan Jimmy Lakukan Aktivitas Ilegal di Lokasi PT BDL

Mody: “saya meminta kepolisian dan pihak terkait untuk menghetikan kegiatan ilegal mening disana”

PortalBMR, BOLMONG – Perusahaan Tambang PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL) yang aktivitas usaha pertambangannya di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Meminta aparat kepolisian dan dinas terkait melakukan tindakan tegas kepada oknum yang tanpa ijin melakukan aktivitas pertambangan dilokasi perusahan tersebut.

Direktur utama PT BDL Hadi Pandunata melalui kuasa direktur Mody Donny Sumolang. Selasa. (05/05/2020) kepada media menyampaikan pihak terkait agar segera melakukan tindakan tegas penghentian kepada oknum-oknum yang tanpa ijin melakukan aktivitas penambangan dilokasi milik perusahan.

“saya meminta kepolisian dan pihak terkait untuk menghetikan kegiatan ilegal mening disana, serta tindakan efek jerah kepada oknum-oknum yang saat ini terus melakukan kegiatan penambangan dilokasi seolah-olah kebal hukum”, tegas Mody Donny Sumolang.

Dijelaskan, Kegiatan ilegal mening tersebut diduga dilakukan Yance Tanesia dengan Jemmy Ingkiriwang lengkap dengan alat berat. Pihaknya mengakui Yance Tanesia awalnya

“benar,  pernah sebagai pemegang saham di perusahan BDL, tetapi saat ini sudah bukan dia lagi. Saat ini sudah anaknnya Yance Tanesia (Edwin Efraim Tanesia) yang ada dalam perusahan. Tapi anehnya, saat ini Yance Tanesia diduga bekerja sama dengan Jimmy Inkiriwang melakukan aktivitas dilokasi. Secara keabsahan dalam perusahan mereka berdua tidak ada wewenang dan hak dalam perusahan”, ujar Mody Donny Sumolang.

Lanjutnya, untuk memastikan ada kegiatan, pihaknya melakukan kroscek di lokasi. Benar, orang-orang Yance Tanesia dan Jimmy Inkiriwang sedang melakukan aktivitas pertambangan diwilayah perusahan PT BDL, aktivitas tersebut lengkap kami dokumentasi melalui bukti foto dan video pada Senin, (4/5/2020) kemarin.

Taat dengan aturan. kami sebagai pemilik perusahan tidak melakukan aktivitas per Mei 2019 tahun kemarin. Pimpinan perusahan sudah menghentikan sebagian besar kariyawan di karenakan kami patuh denga UU pertambangan. Dimana, jika izin sudah berakhir maka kegiatan dihentikan, karena jika memaksakan kegiatan, maka itu dianggap PETI atau ilegal mening.

“saat ini kami sedang dalam proses melakukan tahap perpanjangan ijin pertambangan. Saya menduga situasi ini dimanfaatkan oleh Yance Tanesia. Olehnya saya mohon dan meminta pihak kepoisian dan dinas terkait untuk melakukan tindakan penhentian aktivitas pertambangan ilegal oleh oknum Yance dan Jimmy dilokasi perusahan, serta diberikan efek jerah.”, tegas Mody Donny Sumolang sebagai kuasa direktur PT. BDL.

Hingga berita ini di publis, awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi PT. BDL

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan