PortalBMR, BOLMONG – Sering disebut-sebut dan berpengaruh di lokasi Pertambang Tanpa Ijin di perbukitan gunung rumagit.
Kamis, (14/5)2020) Ketua Koperasi Mediow Potolo Ismet Olii di boyong tim Resmob Kotamobagu dirumahnya yang terletak, di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Tanpa perlawanan, ketua koperasi Ismet Olii yang juga sebagai ASN langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu.
Dalam penangkapan tersebut. Ketua koperasi diduga kuat telah melakukan aktifitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Lokasi Potolo Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan.
Akibatnya, tersangka di ancam dengan hukuman Penjara selama 10 Tahun dan denda Rp 10.000.000.0000 sebagaimana tertuang dalam pasal 158 UU.RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya dalam realis Polres Kotamobagu, sudah menyampaikan Ismet Olii yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Stenly Wuisang alias SW, serta barang bukti berupa, 5 unit alkon dan 1 unit generator jenis dompeng.
Hingga berita ini dipublis, terpantau ketua koperasi masih diruang Tipidter Unit III Polres KOTAMOBAGU.