PortalBMR, KOTAMOBAGU — Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu menurunkan surat imbauan Nomor: 003/SETDA-KK/475/V/2020 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2020.
Dalam surat yang ditandatangani Sekda Kotamobagu Ir. Sande Dodo, MT atas nama Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara tertanggal 14 Mei 2020 itu, ditujukan kepada Pimpinan/ Pengurus Perusahaan, BUMN dan BUMD Se- Kota Kotamobagu.
“Dalam pelaksanaannya Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja akan memantau dan memonitoring langsung pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 bagi pekerja atau buruh di wilayah Kota Kotamobagu. Dan mendirikan pos Komando Satuan Tugas aduan THR (Posko Satgas) ketenagakerjaan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,” bunyi dalam surat imbauan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan surat edaran Kemenaker tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19 itu, menjelaskan, dengan memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat pandemi Covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan membayarkan THR kegamaan, maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh, dengan meminta kepada gubernur untuk; Memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Dalam proses dialog dapat menyepakati beberapa hal, antara lain; Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundagn-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Selanjutnya, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Dan Waktu cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.