Ronald: “Diduga Oknum Aleg Jaminkan SKT Untuk Dijadikan Pertambangan PETI Diwilayah Konsesi PT JRBM”
PortalBMR, BOLMONG – Kencangnya issue dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD di Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang kini sering disebut Lokasi POTOLO, semakin kuat adanya.
Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (Lp2kp) Sulut Rolandi Talib kepada awak media mengatakan, bahwa lp2kp akan tetap fokus mengawal proses penyidikan kepolisian terhadap pelaku pelaku PETI di wilayah konsesi JRBM (POTOLO).
“Masih ada beberapa nama yang belum sempat di panggil atau terlewatkan dalam pemeriksaan kepolisian yang merupakan bagian dari mata rantai pelaku PETI. Kami mengantongi data lapangan, Peta lokasi kegiatan, serta surat perjanjian kerja sama modus koperasi, juga dokumen Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang menjadi jaminan semua pihak dalam kerja sama usaha pertambangan emas illegal tersebut”.jelas Roland. Selasa, (19/05/2020).
Disampaikan, pihaknya akan tetap fokus mendorng kepolisian untuk memangil semua oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan eksploitasi SDA emas di areal konsesi PT JRBM.
“Selesai idul fitri kami pastikan semua yang terlibat pasti akan mendapatkan jatah pemeriksaan di kantor polisi. Dasarnya jelas, Mata rantainya bisa diliat pada dokumen perjanjian kerja sama beserta SKT sebagai jaminan lokasi exploitasi kegiatan penambangan”, jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya telah mengantongi data bahwa, oknum aleg memiliki lahan, dan kuat dugaan lahan tersebut diikutsertakan bersama-sama dengan para cukong untuk dijadikan lokasi PETI.
“Kami memiliki bukti data lahan oknum aleg seluas 10-20. ha, dan lahan tersebut kuat dugaan dijaminkan dalam koperasi untuk disetujui dilakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin”, tandasnya.
Diketahui, polres Kotamobagu telah menangkap dua oknum diduga pelaku Pertambangan Emas tanpa ijin dilokasi potolo, yakni, SW alias Stenly, GS alias Gusri.