Lp2kp Bersama Masyarakat Siap Tolak PT BDL

Roland: “Kami Siap melaporkan tindakan pihak BDL atas penambangan emas tanpa ijin yang jelas telah melanggar hukum, sesusai UU NO 4 Thn 2009 tentang Minerba dan UU NO 40 THN 1999, tentang Kehutanan. Adapun ancaman 10 tahun penjara dan atau dengan denda 10 miliar.

PortalBMR, BOLMONG – Desakan penghentian aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang dilakukan oleh PT Bulawan Daya Lestari (BDL) terus disuarakan oleh berbagai LSM dan Pemerhati lingkungan di Kabupaten Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Dimana ijin PT BDL diduga telah habis. Namun masih saja beraktivitas dan terus megeruk dengan menggunakan alat berat exscavator di Gunung Patung Desa Mopait, Kecamatan   Lolayan, Kabupaten Bolaang Mogondow (Bolmong)

Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (Lp2kp) Roland Talib menyampaikan, hasil investigasi tim lp2kp telah menemukan PT. BDL telah abai akan tanggung jawab kepada warga lingkar tambang dalam hal CSR, hingga sampai saat ini belum jelas.

“Dari sisi perijinan kami pun telah koordinasi dengan pihak DLH Bolmong, ternyata PT. BDL tidak mengantongi ijin lingkungan. Sementara berdasarkan sumber Dinas Kehutanan, IPPKH PT BDL selesai pada tanggal 10 MEY 2019, begitu pun pihak mereka sementara pengajuan IUP OPERASI PRODUKISI (IUP OP)”, ujar Roland Talib

Lanjutnya, berdasarkan pertimbangan lingkungan dan syarat perijinan, setiap Perushaan wajib menaati hal tersebut, namun ternyata PT. BDL melanggar itu. Bahkan diduga kuat sejak 2019 pihaknya melakuan penambangan emas tanpa ijin atau PRODUKISI tanpa ada IUP OP.

“lp2kp akan terus mewakili masyarakat, dan atas perbuatan yang dilakukan pihak BDL, kami akan melakukan penolakan keberadaan PT. BDL di kawasan Monsi /patung”, tegasnya Selasa, (19/05/2020) kepada awak media.

Lanjutnya, selain penolakan, pihaknya akan menyurat kepada Bupati, Gubernur, KLHK, ESDM untuk mempertimbangkan pemberian ijin kepada pihak BDL. “khususnya Pemprov Sulut kami minta untuk tidak melakukan lelang WIUP kepada PT. BDL”, tandasnya.

Tak hanya itu saja, Lp2kp juga akan melaporkan tindakan pihak BDL atas penambangan emas tanpa ijin yang jelas telah  melanggar hukum, sesusai UU NO 4 Thn 2009 tentang Minerba dan UU NO 40 THN 1999, tentang Kehutanan. Adapun ancaman 10 tahun penjara dan atau dengan denda 10 miliar. Tambahnya.

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan