PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menganjurkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah pada tahun 2020 ini, dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Hal ini tertuang dalam surat himbauan Wali Kota Kotamobagu yang ditandatangani Wakil Walikota Nayodo Koerniawan, SH, nomor: 200/SETDA-KK/05/105/V/2020, tertanggal 19 Mei 2020 tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah. Berikut kutipan isi surat edaran tersebut:
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan ibadah shalat Idul Fitri 1441 Hijriah dimana Pemerintah Kota Kotamobagu telah melaksanakan kegiatan pencegahan atau penanganan pemutusan mata rantai penularan Covid-19 serta merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri dalam situasi wabah Covid 19, dan hasil kajian teknis tim kesehatan Kota Kotamobagu dimana Kotamobagu adalah daerah kategori transmisi lokal penyebaran Covid-19, maka disampaikan hal sebagai berikut :
1.Shalat idul fitri hukumnya sunnah muakkad yang menjadi salah satu Syi’ar keagamaan.
2. Pelaksanaan Shalat idul fitri 1441 H di wilayah kota kotamobagu sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing baik secara sendiri-sendiri maupun berjamaah dengan keluarga inti.
3. Pelaksanan Shalat idul fitri 1441 H baik dilaksanakan di rimah secara berjamaah maupun sendiri-sendiri harus tetap mengikuti protokoler kesehatan.