Berikut Edaran Perubahan Sistem Kerja ASN dan THL Pemkot Kotamobagu

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali diperpanjang.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Ir. Tatong Bara, Nomor 149/W-KK/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020, tentang perubahan sistem kerja bagi ASN dan THL, sebagai tindak lanjut SE Menpan-RB Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020
tentang perubahan keempat penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah serta memperhatikan araha Presiden Republik Indonesia untuk menyusun Tatanan Kehidupan Baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Pengaturan sistem kerja ASN dan THL dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu diperpanjang sampai dengan 4 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi poin kedua dalam surat edaran tersebut.

Selanjutnya, untuk kepala perangkat daerah dalam melaksanakan pengaturan sistem kerja ASN dan THL agar dapat memastikan penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan