PortalBMR, BOLMONG – Apresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) kepada tenaga medis yang menangani pasien covid-19 di Fasilitas Kesehatan (Faskes), dan tenaga penunjang melalui pemberian insentif di Rumah Sakit Umum (RSU) Datoe Binangkang saat ini tengah diverifikasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).
Menurut Kepala Dinkes Bolmong, dr Erman Paputungan, pihaknya sangat berhati-hati untuk melakukan pembayaran atas insentif tersebut.
“Saat ini masih tahapan verifikasi. Kita inginkan semua data sesuai dengan petunjuk teknis untuk pembayaran insentif,” ungkap dr Erman, Senin (10/8) kemarin.
dr Erman menambahkan, setiap pengeluaran anggaran untuk penanganan Covid-19 ini mendapat perhatian dari lembaga pengawas dan penegak hukum. Bahkan, sudah ada penegasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika melakukan korupsi dana penanganan Covid-19 akan diganjar hukuman mati.
“Karena itu kita sangat berhati-hati. Pembayaran insentif ini akan kita lihat beberapa indikator, termasuk jam kerja dari masing-masing petugas medis yang menangani pasien Covid-19, dan beberapa indikator lainnya,” tambah dr Erman.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Rio Lombone mengaku siap menyiapkan dan membayar insentif dari petugas medis.
“Berapa pun yang diminta oleh Dinkes, kami siap untuk membayarkannya. Tetapi sejauh ini, kami belum menerima permohonan dari dinas terkait untuk pembayaran insentif. Kalau sudah ada, langsung kami bayarkan,” tegas Rio.
Sebelumnya, pembayaran insentif petugas medis yang menangani pasien Covid-19 akan dilakukan dengan non tunai alias langsung masuk ke rekening tenaga medis.
“KMK perubahan baru keluar Minggu kemarin. Untuk KMK yang pertama proses verifikasi sampai di Pusat dan ini kita sudah siapkan Perbup untuk pembayaran menggunakan BPP, tapi keluar KMK yang baru dimana tahapan verifikasi hanya sampai di daerah,” kata Direktur RSU Datoe Binangkang, dr Debby Kulo beberapa waktu lalu.
Ada pun besaran insentif yang akan diterima oleh tenaga medis menyesuaikan dengan jumlah pasien dan waktu kerja.
“Pada dasarnya sama, yang membedakan hanya jumlah pasien yang dirawat dan waktu kerja. Nantinya untuk pembayaran insentif baru untuk bulan Maret, April dan Mei. Ini berdasarkan KMK,” pungkas dr Debby.