PortalBMR, BOLMONG – Gakum Sulawesi Seksi Wilayah III Menado terus menseruisi laporan masyarakat, terkait dugaan pengrusakan Manggrove di Kawasan Hutan Lindung di Desa Tuyat, Kebupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dengan langsung menurunkan tim verifikasi.
“Kami tim sudah turun untuk melakukan verifikasi di wilayah. Sesuai hasil, lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan lindung Bakau Bumi Dua,. Hasil verifikasi dilapangkan, pemilik tambak dikawasan hutan manggrove tidak memiliki ijin lingkungan”, ujar Thomas Milano Setiawan kepada awak media pekan lalu.
Lanjutnya, hasil verifikasi sudah disampaikan kepada pimpinan. Hasil verifikasi kami sudah ditindak lanjuti oleh penyidik.
“Tim penyidik sudah turun sejak kemarin. Tim penyidik dipimpin langsung pak Donnie S. Engkai”, kata Thomas Milano Setiawan bidang lingkungan hidup Gakum Sulawesi.
Selasa (04/08/2020) Saat awak media turun investigasi lapangan mendapati kawasan hutan lindung sudah berubah menjadi tambak udang. Namun Ketika awak media menvoba menghubungi tim gakum terkait penyidikan dugaan perusakan hutan lindung belum bisa mendapat tanggapan, ditelpon aktif tapi tak di angkat.
Hal tersebut membuat LSM Swara Bogani Rafiq Mokodongan angkat bicara. Gakum Sulawesi Seksi Wilayah III Menado jangan coba main mata dengan persoalan ini.
“Saya ingatkan, persoalan ini sudah menjadi rahasia publik, gakum Sulut sekarang lagi diuji, jangan coba coba main mata dengan pengusaha tambak Udang yang merusak hutan lindung. Hutan lindung Manggrove sangat jelas sudah dirusak. Jika hal ini tidak diserusi gakum, saya akan membawa persoalan ini langsung ke Kementerian’, tegas Rafiq Mokodongan. Jumat, (07/08/2020).
Disaat yang sama. Kepala Dinas perikaan Kabupaten Bolmong melalui sekertaris Moh Ridel Syukur menyampaikan, ada beberapa kelompok budidaya ikan yang menjadi binaan dinas perikanan.
“Ada kelompok budidaya udang menjadi binaan dinas kami, yaitu desa lalou dan desa Tuyat. Tapi Kelompok ini ada dilahan HGU. Kalaupun ada kelompok yang masuk di wilayah kawasan hutan lindung, itu bukan kelompok binaan kami. Karena kami membina kelompok diahan HGU, bukan dikawasan hutan lindung.” Ujar Ridel syukur.
Diketahui, Kepala KPH 1 Bolmong – Bolmut Usman Buhari Menyampaikan hutan manggrove di desa Tuyat harus dijaga dan tak boleh dirusak.
“Hutan lindung seluas 54 hektar hingga saat ini belum ada pembebasan atau penyayatan untuk dilepas kepada masyarakat, apa lagi terinformasi warga sekitar sudah ada SKT yang dikeluarkan dari kepala desa setempat. SKT itu bisa batal, karena itu hutan lindung’” tegas Usman Buhari.