PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyambangi D’Love Cafe yang berada di bilangan jalan Siliwangi Kelurahan Kotobangon, Selasa (01/09/2020) malam.
Menurut Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Bambang S. Dahlan, kedatangan pihaknya bersama DP3A Kotamobagu tersebut, guna meminta klarifikasi terkait beredarnya vidieo anak dibawah umur berada di dalam D’Love Cafe yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Iya kedatangan kami bersama Dinas P3A, untuk melakukan klarifikasi video yang beredar di medis sosial dan sekaligus melakukan teguran serta sosialisasi terhadap undang undang perlindungan anak maupun perda tentang kota layak anak dan perwako. Nah jika dikemudian hari kembali ditemukan adanya pengunjung atau karyawan dibawah umur maka pemerintah kota akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara bahkan pencabutan izin operasi,” tegas Bambang.
Dengan adanya kejadian ini lanjutya, dirinya kembali menghimbau management D’Love Cafe untuk lebih selektif lagi dalam menerima para pengunjung. “Mengingat undang-undang anak sangat sensitif, maka kami meminta pihak pengelola untuk lebih memperketat para pengunjung yang akan masuk ke cafe ini, agar tidak terjadi lagi hal serupa untuk kedepannya,” imbaunya.
Senada disampaikan, Kabid Hak Perempuan Perlindungan Khusus dan Pemenuhan Hak Anak DP3A Kotamobagu, Citra Dewi Ololah, pihaknya juga meminta pengelola cafe untuk bersama-sama mensosialisasikan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Tidak sepantasnya anak dibawah umur berada di dalam cafe, sehingga kedepannya kami meminta pihak pengelola untuk tidak mengizinkan anak dibawah umur masuk ke dalam cafe, meskipun bersama orang tua atau siapapun,” tegas Citra.
Ditambahkannya, berangkat dari kejadian tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi UU nomor 35 tahun 2014 ini kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu.
“Sehingga kedepan kami akan terus melakukan sosialisasi hal tersebut kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk menaati dan menjalankan seluruh ketententuan yang tercantum dalam UU nomor 35 tahun 2019. Karena jelas undang-undang ini sudah mengatur tentang perlindungan anak, termasuk didalamnya untuk tidak memperkerjakan maupun memasukan anak di tempat-tempat tertentu,” tuturnya.