PortalBMR, KOTAMOBAGU — Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Kotamobagu Hamdan Mokoagow menghimbau, agar aktifitas peribadatan di tempat-tempat ibadah harus tetap menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami minta agar pengelola tempat ibadah seperti Badan Takmirul Masjid (BTM) serta tempat ibadah lainnya untuk memberlakukan protokol kesehatan sesuai persyaratan yang sudah ditentukan, masyarakat juga harus patuh serta menaatinya,” imbau Hamdan, (Selasa 15/9/2020).
Dikatakannya, pasca ditutup guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, sebanyak 106 tempat ibadah memasukkan permohonan peninjauan, 105 diantaranya mendapatkan rekomendasi untuk dibuka kembali.
“Setelah verifikasi lapangan, ada 1 Gereja yang belum melengkapi persyaratan. 71 Masjid, 34 Gereja, 1 Klenteng dan 1 Pura mendapatkan rekomendasi dari Tim Gugus Tugas bisa dibuka kembali,” sebutnya.(*)